Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
WALHI: Chelsea Football Club Di Demo, Minta Samsung Sponsornya Terbuka Soal Tambang Timah Bangka
Friday 05 Apr 2013 14:19:17
 

Kami membutuhkan Anda untuk membiarkan Samsung tahu bahwa aksi pagi ini adalah tidak peluit akhir dalam kampanye kami.(Foto: foe.co.uk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan hidup yang tergadung dalam Friends of the Earth Inggris menggeruduk markas klub sepakbola Inggris, Chesea FC. Mereka meminta agar sponsor klub sepakbola tersebut terbuka tentang penggunaan timah mereka. Sepertiga timah dunia berasal dari Pulau Bangka Belitung, Indonesia. Hingga saat ini, perusahaan Samsung tidak mengakui asal timah yang mereka gunakan.

Prihatin terhadap kerusakan lingkungan di Bangka akibat penambangan timah di darat dan laut di Bangka, organisasi lingkungan hidup tersebut mendesak semua perusahaan elektronik untuk bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan Bangka.

Penambangan timah di dunia saat ini menimbulkan banyak persoalan lingkungan dan sosial. Di Kongo, penambangan menimbulkan konflik bersenjata. Sehingga pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Dodd Frank Act, untuk memastikan bahwa timah yang masuk ke pasar Amerika tidak berasal dari daerah konflik.

WALHI mengharapkan agar terdapat peraturan yang menegaskan timah yang digunakan pasar luar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan darat dan laut, tidak membahayakan jiwa dan mengakui hak veto rakyat untuk memutuskan apakah lingkungan mereka ditambang atau tidak. Nelayan di Bangka dan Belitung kerap melakukan protes karena tangkapan mereka berkurang drastis akibat penambangan timah di laut mengakibatkan terumbu karang tersedimentasi. Sehingga tidak lagi dihuni ikan-ikan.

WALHI bersama Friends of the Earth mendesak agar perusahaan elektronik terbuka tentang dampak timah yang mereka gunakan, serta melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.(rls/wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2