MEDAN, Berita HUKUM - Sheren Patricia alias A Liang (25), bandar sabu yang kabur setelah sidang tuntutan, ternyata sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang yang tidak dihadirinya, bandar sabu - sabu ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa atas nama Sharen Patricia sudah divonis pada Selasa (25/9). Majelisnya diketuai oleh Ibu Marlianis dengan anggota Pak Erwin Tumpak Pasaribu dan Pak Wahidin", kata Humas PN Medan Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/9).
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan. Perempuan itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, karena mengedarkan sabu - sabu.
Guntur tidak bisa mengomentari putusan Hakim. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa ini memang dipertanyakan oleh wartawan, karena Sheren melarikan diri. "Wah, saya tidak bisa mengomentari putusan kawan, saya juga tidak tahu perkaranya secara pasti, kalau membicarakan kemungkinan bisa riskan", ungkapnya.
Dia hanya memastikan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak melanggar hukum acara. "Kalau sudah ada tuntutan, bisa divonis. Jadi vonisnya tanpa dihadiri terdakwa. Namun, ini bukan sidang in absensi. Kalau sidang in absensi, dari awal terdakwa tidak ada, dan itu hanya berlaku untuk perkara tertentu, termasuk kasus korupsi atau pidana khusus lainnya", jelasnya.
Dalam dua persidangan terakhir, Sheren tidak hadir di PN Medan. Dia melarikan diri saat akan dibawa dari depan Lapas Wanita ke PN Medan, Selasa (18/9) siang. Pelariannya itu dilakukan menjelang sidang pembacaan pledoi, setelah sepekan sebelumnya dia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sharen didakwa sebagai pemasok sabu - sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Ayah dan anak ini sudah divonis masing - masing 5 tahun penjara, pada Selasa (25/9). Sebelumya Calon mertua Sheren, Gunawan alias A Cai (51) dan Ex teman lelakinya Sheren, Jimmy Angkasa alias Jimi (26) divonis masing - masing 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Wahidin SH, juga pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7) kemarin.
Guntur memaparkan, jika nanti tertangkap, Sheren harus memulai hukuman dari awal. Dia dapat menyikapi vonis Hakim setelah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan.(bhc/fiq) |