JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Beragam pendapat dinyatakan para kalangan Birokrat dan Partai Demokrat, pasca divonisnya terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI, Muhammad Nazaruddin yang menjalani persidangan sejak tanggal 30 November 2012.
Diantaranya, Ketua DPP Partai Demokrat, Igusti Pasek Suardika yang mengaku lega, tudingan Nazar yang menyatakan bahwa pemenangan Ketua Umum, Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat memakai dana Wisma Atlet, tidak terbukti. "Namun yang membuat kami lega bahwa tudingan Nazar, alibi yang dibangun dengan mencoba mengkaitkan kasus Wisma Atlet dengan Kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim," ujarnya saat di temui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/4).
Pasek menambahkan, Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim. Sebab, putusan itu menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan Nazar tidak terbukti. Padahal saat itu, partainya sempat mendapat peradilan opini.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat,Sutan Batoegana berharap vonis bisa menyentuh rasa keadilan Nazar. Dirinya pun berpendapat, bahwa vonis empat tahun sepuluh bulanpenjara sudah sesuai. "Dari awal kami percaya dan menghormati keputusan Hakim tersebut,"katanya.
Lain fraksi, lain juga pernyataan komisi, seperti Komisi III DPR yang tak mau mencampuri hasil vonis pengadilan Tipikor kepada bekas anggotanya. Komisi hukum ini juga tidak mempermasalahkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mengajukan banding.
"Yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silakan mengajukan banding ke KPK. Jadi kita tidak bisa mengkomentari dan mencampuri urusan itu. Tapi kalau ada hal-hal yang di luar itu bisa disampaikan ke Komisi Yudisial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4).
Tjatur berpendapat, semua pihak harus menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhi Nazar hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Apalagi, UU KY memungkinkan dilakukannya eksaminasi. Karena itu, Komisi III DPR menyerahkan semua kasus Nazar kepada KPK sepenuhnya.
Senada dengan Tjatur, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan menghormati putusan pengadilan Tipikor. Ia percaya majelis hakim punya perhitungan sendiri meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
"Semua penyidikannya terbuka. Hakim sudah menghitung dengan cermat," kata Eva.
Eva pun meminta penegak hukum memproses kasus Nazar yang lainnya. Tidak diambangkan. Soal harta Nazaruddin yang diduga hasil dari kasus korupsinya, Eva mengatakan itu bisa dibekukan, asalkan Nazar dikenakan pasal pencucian uang. Jika tidak, tak bisa."Penyidikan awalnya harusnya. Sebisa mungkin ada pemberatan. Kalau polisi enggak ada pencucian uang, ya, enggak bisa," tandasnya.
Hal yang sama juga, diungkapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang pernah dituding mantan bendahara umum Partai demokrat ini. Dirinya mengaku tidak mau komentar banyak soal vonis terhadap Nazar. Dan ia pun menyerahkan semuanya ke KPK apakah mau menerima atau banding. "Itu kita serahkan saja semua kita serahkan kepada pengadilan, KPK. Gitu saja. Oke," ujarnya.
Saat ditanya wartawan soal tudingan Nazar, yang menyatakan dirinya ikut menikmati hasil suap sebesar Rp 4,6 miliar. Andi menjawab bahwa itu tidak benar, dan menyerahkan hal tersebut ke penegak hukum."Pokoknya kita serahkan semua kepada proses hukum, begitu yah," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan vonisnya majelis hakim yang diketuai Hakim Dharmawati Ningsih ini, menilai tidak ada kaitan antara kasus wisma atlet dengan kongres PD lantaran berbeda waktu penerimaan suap. Nazaruddin menerima suap tahun 2011 dan kongres digelar tahun 2010.(mnc/rob/spr)
|