Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Polmed
Vonis Kasus Korupsi Politeknik Medan Terdakwa Histeris
Wednesday 20 Jun 2012 05:30:30
 

Tampak Di Depan Kampus Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp 4,5 miliar di vonis satu tahun tiga bulan, oleh hakim ketua surianto SH, selasa (19/6).

Tersangka kasus ini bernama Dewi Komariah yang merupan Direktur CV. Karya Medica, selepas dibacakan vonisnya Terdakwa menjerit histries' dan menangis, mengatakan bahwa dia telah di "zholimi. Ketika di tanyakan siapa yang menzholimi terdakwa, mengatakan, "Herman taher dia penipu," tutur wanita paruh baya ini sambil terus manangis dan mengatakan,"mengapa dia (red-Herman Taher) lebih ringan vonis nya," ucapnya.

Saat setelah vonis, Terdakwa langsung mengajukan Banding atas vonis tersebut, dan selain 1,3 Tahun Penjara, Dewi di denda 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan, hal yang memberatkan terdakwa adalah mengahalangi program Pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dikenakan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 tentang Tindak Pindah Korupsi Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 n, bukti yang dikumpulkan semakin menguatkan dugaan terdakwa tidak menyelesaikan proyek yang di terimanya, dan terdakwa bakal segera ditahan,” tegas JPU Adelina SH.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga Laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp 4,5 miliar lebih.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, panitia dan rekanan proyek. Sementara barang bukti yang disita yaitu, satu paket alat peraga, robot tika tiga item, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta dokumen yang berkaitan.

Dan semakin diperkuat dengan adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut yang menyebutkan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar, dari total Rp 4,5 miliar yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 tersebut.

Dalam kasus ini, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed pada tanggal 1 Oktober 2010 adalah Herman Taker, PT Astasari Sartika, membuat subkan kerjasama dengan Dewi komariah CV Karya Medika, untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem 4 roda dan urasonic, dua set factory pneumetic robot trainer.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2