JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensia Kendengan akhirnya membebaskan terdakwa Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) Robianto Idup, dari segala tuntutan hukum terkait dugaan kasus tipu gelap yang telah menjebloskannya kedalam hotel prodeo beberapa bulan lalu.
"Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan dalam putusannya pada Selasa (8/9).
Selanjutnya Majelis Hakim pun memerintahkan kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan agar segera bebaskan terdakwa Robianto Idup, setelah putusan tersebut dibacakan dalam persidangan.
Terkait putusan itu, kuasa hukum Robianto Idup, Dhito HF Sitompul menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi kepada tim lainnya, apakah akan melaporkan balik pelapor, Herman Tandrin, karena sudah melaporkan dan memenjarakan kliennya tersebut. Pasalnya, laporannya tersebut tidak benar, dan hal itu telah terbukti dari putusan sidang hari ini.
"Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat, kasus ini ada persengkatan bisnis. Dan ini adalah perdata. Seharusnya menempuh jalur perdata," jelasnya.
Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Khausal Alam dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menuntut Robianto Idup selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Alasannya, menurut JPU Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkannya, karena dia belum membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara.
Kendati demikian, pada saat persidangan terungkap bahwa JPU tidak menjadikan dokumen perjanjian tanggal 27 Juni 2011 itu, sebagai barang bukti. Namun, adanya perjanjian itu diungkapkan kuasa hukum Robianto, Hotma Sitompul saat pemeriksaan saksi ahli DR Dian Adriawan dan ditegaskan lagi pada saat pledoi (Pembelaan) atas tuntutan jaksa, pada Selasa (25/8) lalu.
"Ini (dokumen perjanjian), tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan penuntut umum, karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Namun telah terungkap dalam persidangan, bahwa ada perjanjian tanggal 27 Juni 2011 antara PT DBG dan PT GPE. Sehingga perjanjian tersebut adalah bukti surat yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini," ujar Hotma, seraya mengatakan bahwa majelis hakim juga memerintahkan JPU agar memasukan perjanjian tersebut dalam daftar bukti perkara tersebut.
Oleh karena itulah, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa merupakan lingkup keperdataan. Selain itu keterangan ahli yang dihadirkan JPU itu, telah memperkuat hal tersebut.
"Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo, masih masuk dalam konteks perjanjian," pungkasnya.(bh/ams) |