Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Labora Sitorus
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
Monday 24 Feb 2014 08:13:00
 

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masih ingat kasus polisi super kaya di Papua Aiptu Labora Sitorus?. Labora yang tahun lalu kasusnya sempat bikin geger karena perputaran transaksinya mencapai triliunan sudah divonis.

Senin pekan lalu Labora divonis jauh dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Padahal, ia dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan menimbun bahan bakar dan penjualan kayu illegal, dimana keduanya dilakukan dalam jumlah masif. Selain itu, tuntutan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pun tidak dikabul hakim.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak habis pikir atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua. Menurut Kompolnas, Labora terbukti melakukan dua kejahatan dengan vonis yang diterimanya.

"Ok kalau memang hanya dua tahun, tapi kan itu sudah terbukti salah tapi kenapa pasal TPPU-nya lolos,” ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurahman kepada Republika, Ahad (23/2).

Hamidah mengatakan, delik dakwaan yang ditujukan kepada Labora sudah terbukti, tapi anehnya harta dari aksi kejahatan itu tak perlu dirampas. Hamidah pun menduga dengan putusan itu bukti yang dilampirkan kepolisian untuk persidangan tak terlalu kuat.

Lebih jauh bahkan Hamidah mengatakan tak menutup kemungkinan bukti-bukti sengaja dilemahkan agar pasal TPPU tidak bisa diterapkan. “Kalau TPPU tidak diungkit maka tidak akan terungkap kemana saja aliran dana Labora itu, padahal kan santer disebut dia sering memberi jatah ke jenderal-jenderal,” ujar Hamidah.

Ketua KY Suparman Marzuki sebelumnya mengatakan, memang putusan yang diberikan kepada Labora tergolong aneh bahkan ajaib. "Keputusan ajaib ini kami akan cek dan kami sudah bentuk tim dan akan turun untuk investigasi hal ini," kata dia kepada Republika.

Dia berujar, investigasi itu bertujuan untuk mengetahui apakah ada suap atau apapun di balik putusan yang sangat ringan ini. “Hasilnya akan kami tujukan kepada Kompolnas atau bisa juga pihak lain yang terkait,” ujar dia.

Kasus polisi 51 tahun ini mencuat saat ia dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Mei tahun lalu karena dana yang tersimpan di rekeningnya dinilai tak wajar. Diketahui ia memiliki saldo dengan nilai uang mencapai Rp 900 miliar.(ROL/gap/joko/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2