Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Vonis 10 Tahun Penjara Dada Rosada Diwarnai Aksi Pro dan Kontra
Monday 28 Apr 2014 13:35:30
 

Aksi LAKI P45 di PN Tipikor Bandung.(Foto: BH/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Bandung, siang ini Senin (28/4) melakukan sidang dengan putusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta kepada Terdakwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada, dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada perkara penanganan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintahan Kota Bandung, yang sebelumnya dalam persidangan Minggu lalu di tunda.

Dada Rosada dalam sidang sebelumnya di tuntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Selain itu, Dada didakwa memberi imbalan Rp 1,14 miliar kepada Setyabudi sebagai penyelenggara negara tersebut, Dada dituntut dengan PASAL 6 AYAT (1) Hurup A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomer 31 tahun 1999 Junto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Batalnya sidang putusan Dada Rosada itu, banyaknya masa aksi antara pro dan kontra terhadap Dada Rosada.

Tampak massa pro Dada terdiri gabungan dari sejumlah ormas dan LSM; Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), LSM Brantas, dan LSM Jangkar, mereka berkumpul di depan gerban PN Bandung, Jalan Martadinata, Senin (28/4). Mereka menuntut agar Dada divonis ringan.

Dalam sidang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian sektor Polresta Kota Bandung, diluar gedung pengadilan massa dari ormas sekota Bandung meminta Hakim mengedepankan unsur keadilan dalam menentukan vonis terhadap Dada.

Sementara dipihak lain dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melakukan aksi demo sekitar 50 orang dan masuk ke Pengadilan, meminta agar Dada Rosada dihukum maksimal, bahkan membuat aksi treatrikal Gantung Koruptor dan Mafia Hukum.

"Hukum mati Dada Rosada, agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, jangan hakim terpengaruh dengan ratusan masaa pendukung Dada Rosada di luar," ujar Torkis kepada BeritaHUKUM.com.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2