BANDUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Bandung, siang ini Senin (28/4) melakukan sidang dengan putusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta kepada Terdakwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada, dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada perkara penanganan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintahan Kota Bandung, yang sebelumnya dalam persidangan Minggu lalu di tunda.
Dada Rosada dalam sidang sebelumnya di tuntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Selain itu, Dada didakwa memberi imbalan Rp 1,14 miliar kepada Setyabudi sebagai penyelenggara negara tersebut, Dada dituntut dengan PASAL 6 AYAT (1) Hurup A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomer 31 tahun 1999 Junto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Batalnya sidang putusan Dada Rosada itu, banyaknya masa aksi antara pro dan kontra terhadap Dada Rosada.
Tampak massa pro Dada terdiri gabungan dari sejumlah ormas dan LSM; Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), LSM Brantas, dan LSM Jangkar, mereka berkumpul di depan gerban PN Bandung, Jalan Martadinata, Senin (28/4). Mereka menuntut agar Dada divonis ringan.
Dalam sidang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian sektor Polresta Kota Bandung, diluar gedung pengadilan massa dari ormas sekota Bandung meminta Hakim mengedepankan unsur keadilan dalam menentukan vonis terhadap Dada.
Sementara dipihak lain dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melakukan aksi demo sekitar 50 orang dan masuk ke Pengadilan, meminta agar Dada Rosada dihukum maksimal, bahkan membuat aksi treatrikal Gantung Koruptor dan Mafia Hukum.
"Hukum mati Dada Rosada, agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, jangan hakim terpengaruh dengan ratusan masaa pendukung Dada Rosada di luar," ujar Torkis kepada BeritaHUKUM.com.(bhc/put) |