Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Uang Elektronik
Visa Temukan Fakta-Fakta Baru Perilaku Orang Indonesia dalam Pembayaran
2018-05-26 14:02:29
 

Ilustrasi.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Intuit Research ditugaskan oleh Visa melakukan studi Consumer Payment Attitudes ke 7 negara di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam yang melibatkan 4.000 responden.

Salah satu fakta yang didapat dalam studi ini adalah sebanyak 8 dari 10 (76%) responden Indonesia menyatakan mereka merasa semakin percaya diri dapat hidup tanpa uang tunai selama 24 jam. Fakta ini dianggap menjadi indikator kuat bahwa masyarakat Indonesia siap menjadi bagian dari bangsa digital di masa depan.

"Bukan itu saja, ada temuan-temuan penting lain dari survei ini," kata Riko Abdurrahman, President Director of PT Visa Worldwide Indonesia, belum lama ini.

Adapun temuan-temuan lain dalam riset yag berakhir pada 7 Juli 2017 tersebut antara lain:

1. Enam dari sepuluh responden Indonesia mengakui bahwa jumlah kartu pembayaran yang dimiliki saat ini lebih banyak dibandingkan dengan dua tahun yang lalu.

2. Semakin sedikit masyarakat Indonesia yang masih membawa uang tunai karena mereka sudah berpindah ke pembayaran elektronik dan mulai meninggalkan uang tunai (57%) dan merasa lebih aman menggunakan kartu pembayaran (61%).

3. Responden juga menyatakan keinginan agar seluruh proses pembayaran dapat diotomatisasi dan proses pembayaran secara fisik dihilangkan (60%).

4. Hampir seluruh responden Indonesia memiliki smartphone (98%).

5. Survei juga menunjukkan bahwa responden Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 6,4 jam sehari menggunakan smartphone dan 3 jam mengakses sosial media.

6. Sekitar 85% responden Indonesia menggunakan smartphone untuk melakukan pembayaran.

7. Lebih dari separuh responden Indonesia mengetahui keberadaan pembayaran contactless dan 75% responden lebih memilih untuk menggunakan pembayaran contactless apabila tersedia secara luas.

8. Separuh responden Indonesia mengetahui keberadaan layanan pembayaran peer-to-peer (P2P) and sepertiga dari mereka sudah pernah mencoba menggunakan layanan tersebut.

9. Layanan pembayaran P2P lebih sering digunakan untukmengembalikan uang kerabat dan keluarga (72%) dan membagi pembayaran tagihan saat makan bersama di restoran (63%).

10. 57% responden mengetahui keberadaan layanan pembayaran berbasis QR dan separuh dari mereka tertarik untuk mencobanya.

11. Sebanyak 49% responden menyatakan bahwa tidak perlu menuliskan data pribadi merupakan salah satu kelebihan dari pembayaran berbasis QR.(yp/bisnis/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Uang Elektronik
 
  Visa Temukan Fakta-Fakta Baru Perilaku Orang Indonesia dalam Pembayaran
  Pemerintah Jangan Gegabah Mewajibkan E-Toll
  BI Harus Tinjau Ulang Kebijakan Pungutan E-Money
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2