Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum
 

Logo KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Lima alasannya adalah, pertama, penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," jelas Direktur Sigma, Said Salahudin kepada Sindonews, Minggu (28/10).

Menurut Said, hal kedua yang berpotensi cacat hukum ialah pemeriksaan administrasi parpol yang hasilnya diumumkan malam ini juga diselenggarakan diluar jadwal tahapan.

"Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut," jelasnya.

"Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara pada dua alasan di atas KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya," tambah Said.

Hal ketiga, menurutnya, adalah penetapan tidak dituangkan melalui keputusan melainkan hanya melalui berita acara.

"Padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," tukasnya.

Alasan keempat, dirinya menilai ada indikasi penetapan lulus atau tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subjektif dari masing-masing komisioner.

"Apa yang persyaratan yang diminta tinggal dicocokan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," imbuhnya.

Said menilai ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula dilokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur.

"Informasi yang beredar KPU justru melakukannya disuatu tempat tertutup di bilangan Jakarta Selatan. Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menjelaskan kalau pemutusan verifikasi Parpol melalui musyawarah mufakat bukan melalui voting.

"Kita ini mufakat, tidak ada pemutusan melalui voting," katanya.(sdn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2