Pemilu |
|
PilPres
Verifikasi Parpol
|
|
 JPPR Bentuk Posko Pengaduan Verifikasi Parpol (foto ; ist) |
|
JAKARTA, BeritaHUKUM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai pemantau resmi akan membentuk posko pengaduan verifikasi partai politik, untuk memfasilitasi baik dari partai politik peserta pemilu ataupun dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil verifikasi peserta Pemilu 2014. Sebanyak 16 Partai Politik lolos dalam verifikasi administrasi (9 partai parlemen dan 7 partai baru), yang selanjutnya akan diverifikasi faktual di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
Adapun yang tidak lolos verifikasi administratif sebanyak 18 partai politik. Dari pengumuman hasil verifikasi administratif tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan dan sikap, sebagai berikut :
KPU melakukan pengumuman verifikasi administratif tidak sesuai dengan jadwal yang dibuatnya sendiri yang semestinya tanggal 23 – 25 Oktobr menjadi 28 Oktober. Pengunduran waktu yang dilakukan oleh KPU dan ketidakjelasan waktu pengumuman ini menjadi preseden dan sinyal buruk bagi peraturan-peraturan KPU kedepannya.
Tidak bisa KPU dengan sekehendaknya sendiri dan kapan saja merubah peraturan yang dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tahapan yang akan datang KPU harus memperhitungkan secermat dan seteliti mungkin dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sheingga tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan sendiri, yang pada akhirnya akan mengurangi kredibilitas dan kinerja KPU,selain tindakan itu rawan sekali dengan gugatan.
KPU harus belajar dari tahapan verifikasi administratif Parpol bahwa sistem dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu harus terbuka terhadap semua stakeholder Pemilu.
KPU mulai hari Senin 29/10) akan melakukan verifikasi faktual di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual ini sebagaimana yang disampaikan oleh KPU sendiri, hal yang paling rawan adalah verifikasi keanggotaan dimana yang tercatat di KPU dengan faktual KTA di kabupaten/kota berbeda. Oleh karena itu, KPU harus mempunyai mekanisme dan sistem kontrol terhadap tim verifikasi di setiap KPUD untuk memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan jujur dan terbuka. Tidak ada permaian dan transaksi apapun antara KPUD sebagai penylenggara yang independen dengan partai politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajarannya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota harus sigap dan siap melakukan pengawasan verifikasi partai politik ini. Meskipun di beberapa daerah masih melakukan rekruitmen.
Bawaslu tetap harus mengoptimalkan sumberdaya yang ada untuk melakukan pengawasan. Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota pertama-tama harus mendapatkan data-data sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dari KPUD. Bawaslu juga harus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan atau gugatan yang masuk dan cepat meresponya. (bhc/rat)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|