Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vatikan
Vatikan Membenarkan Penangkapan Kepala Pelayan Paus, Karena Dicurigai Bocorkan Rahasia
Monday 28 May 2012 11:44:45
 

Vatikan menegaskan kepala pelayan Paus ditangkap dalam skandal pembocoran (Foto: starafrica.com)
 
VATIKAN (BeritaHUKUM.com) - Vatikan pekan ini mengkonfirmasi penanahan Paolo Gabriele, pembantu utama Paus Benedictus XIV. Dia diduga terlibat dalam pembocoran dokumen dan surat-surat kepausan kepada media.

Pengumuman ini muncul dua hari setelah Roma dikejutkan penahanan presiden Vatican Bank, Ettore Gotti Tedeschi yang juga divurigai berada dibalik pembocoran dokumen tersebut. Pernyataan resmi dari juru bicara Vatican, Federico Lombardi mengatakan pembantu Paolo Gabriele masih dalam penahanan dan diizinkan bertemu pengacara pilihannya. Penyelidikan sendiri saat ini masih tetap berlanjut.

Kabar yang beredar mengatakan dokumen rahasia dimaksud ditemukan berada di tempat tinggal pembantu utama. Namun seorang hakim nantinya akan memutuskan apakah dia mesti dihukum atau tidak.

"Setiap orang di Vatikan mengenalnya, ada rasa terkejut dan kesal, seiring juga ada rasa simpati untuk keluarganya yang disukai banyak orang. Kami harap keluarganya. Bisa melalui ujian ini," ujar Lombardi.

Jika diputuskan bersalah, Gabriele yang menurut Vatikan memiliki semua perlindungan hukum sesuai dengan aturan Vatikan, akan menghadapi hukuman maksimal 30 tahun.

Gabriele adalah anggota sebuah kelompok kecul yang setiap hari bekerja di apartemen Paus, tapi laporan media mengungkap dia bukan satu-satunya tersangka dalam pembocoran dokumen rahasia. Hanya sejumlah kecil orang saja yang punya akses pada kamar belajar pribadi Paus, termasuk pembantunya, empat orang biarawati dan dua sekretaris Paus Benedictus, kemudian Georg Gaenswein serta Alfred Xuereb.

Dokumen yang bocor tersebut mungkin akan menerangi banyak rahasi Vatican, termasuk masalah di balik pajak Gereja. Selain itu masih ada lagi persoalan mengenai pendanaan organisasi Katolik, skandal seks serta negosiasi dengan pemberontak garis keras.

Dokumen juga mencatat aktivitas Sekretaris Negara Vatikan, Bertone dan kepala Vatican Bank, Tadeschi yang ditahan kamis pekan lalu. Tadeschi, 67 tahun, dikeluarkan dari keanggotaan dewan di bank tersebut karena gagal membersihkan image sebuah institusi suci yang menjadi simbol skandal.(afp/nto)



 
   Berita Terkait > Vatikan
 
  Skandal Pelecehan Seks: Film Dokumenter, Uskup Agung Polandia Minta Vatikan Selidiki Tudingan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
  Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
  Bagaimana Paus Fransiskus Tangani Skandal Seks di Gereja Katolik?
  Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
  Pimpin Misa Malam Natal, Paus Fransiskus Kutuk Kemiskinan dan Materialisme
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2