Kasus VW VW di Denda Sekitar Rp60 Triliun karena Skandal Emisi 2017-01-12 06:55:50
Enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait skandal buangan emisi.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Industri mobil Jerman, Volkswagen, mengaku bersalah atas dakwaan kriminal di Amerika Serikat karena menggunakan perangkat lunak gelap untuk memanipulasi buangan emisi mobil dieselnya.
Perusahaan itu akan membayar denda sebesar US$4,3 miliar dollar atau sekitar Rp60 triliun rupiah.
Enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait peran mereka dalam memanipulasi buangan emisi tersebut.
Jaksa Agung Loretta Lynch mengatakan VW mengaburkan, membantah, dan akhirnya berbohong untuk menyembunyikan tindakannya.
Pimpinan eksekutif Volkswagen Group, Matthias Muller, mengatakan perusahaan mobil itu 'menyesalkan secara mendalam' tindakannya. Hak atas fotoAFP/MARK RALSTONImage captionVW juga akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh VW memiliki skema jangka panjang untuk menjual sekitar 590.000 mobil diesel di AS yang dilengkapi dengan peralatan yang 'menipu' saat uji buangan emisi.
VW akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen sepanjang periode tersebut.
Mereka juga sepakat untuk bekerja sama dengan penyelidikan Departemen Kehakiman terkait enam pimpinan dan manajer yang terlibat dalam kejahatan.
Ketua Badan Pengawas VW, Hans Dieter Potsch, mengatakan, "Kami bukan lagi perusahaan yang sama seperti 16 bulan lalu."
VW sebelumnya mencapai kesepakatan untuk membayar penyelesaian sipil sebesar US$15 miliar dengan otorita lingkungan dan para pemilik mobil di Amerika Serikat.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com