Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
VW Dituntut Ratusan Gugatan Ganti Rugi Senilai Rp118 Triliun
2016-09-22 05:12:17
 

Volkswagen ditemukan memanipulasi uji emisi dengan menggunakan perangkat lunak.(Foto: Istimewa)
 
JERMAN, Berita HUKUM - Perusahaan mobil Jerman, Volkswagen, menghadapi gugatan ganti rugi sebesar 8,2 miliar euro atau Rp118 triliun terkait dengan skandal emisinya, yang terungkap tahun lalu.

Pengadilan di kota Braunschweig -dekat kantor pusat VW di Wolfsburg- mengatakan menerima 750 gugatan hukum, hanya pada hari Senin (19/9).

Seluruh gugatan berasal dari sekitar 1.400 investor di Jerman.

Tahun lalu, penyelidikan di Amerika Serikat menemukan bahwa VW menggunakan perangkat lunak khusus untuk memanipulasi uji coba emisi atas mobil-mobil dieselnya.
Akibat tindakannya, VW menghadapi gelombang gugatan hukum dan menyediakan dana sebesar 16,2 miliar atau Rp212 triliun untuk masalah hukum tersebut.

Pengadilan Braunschweig sampai harus mengerahkan tambahan staf untuk memproses gugatan hukum dari para pemilik saham, yang menduga batas waktu mengajukannya adalah 18 September, tanggal terungkapnya skandal emisi itu tahun lalu.

Banyak dari gugatan yang berasal dari sekelompok individu walaupun sebagian merupakan gugatan investor pribadi.

Raksasa mobil ini sudah mengaku memanipulasi uji emisi di Amerika Serikat dan sepakat membayar US$10,2 miliar untuk menyelesaikan kasus hukum di AS.

Awal bulan September, Australia meluncurkan gugatan hukum atas Volkswagen dan pekan lalu perusahaan manajemen aset Blackrock bersama sekelompok pemilik saham mengatakan akan menggugat VW sebesar 2 miliar euro.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2