Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
VP KAI MengIkuti Pendidikan Pelatihan Pajak Brevet A/B Secara Daring Diselenggarakan IKHAPI
2020-12-07 22:27:22
 

Vice presiden kongres advokat Indonesia (VP KAI), Henry Indraguna.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Brevet) A/B secara daring.

Vice presiden kongres advokat Indonesia (VP KAI), Henry Indraguna mengikuti pendidikan IKHAPI Terpadu Angkatan XV yang dilaksanakan dari 16 sampai 23 November 2020 lalu melalui media zoom meeting.

"Setelah mengikuti pendidikan dan ujian IKHAPI Terpadu Angkatan XV secara daring, saya dinyatakan lulus," terang Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Senin (7/12).

Untuk diketahui, IKHAPI adalah organisasi advokasi, konsultasi, edukasi, sosialiasi dan pelaksana kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak yang taat hukum.

"IKHAPI bertujuan menegakkan hukum pajak yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta aktif dalam pembangunan hukum nasional melalui peningkatan profesionalisme para praktisi pajak, hingga membantu meningkatkan penerimaan pajak," papar Henry.

IKHAPI berharap melalui materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang mengikuti. Sertifikat kelulusan IKHAPI akan dikirim melalui Pos Indonesia, pada Kamis 11 Desember 2020.

Henry Indraguna yang berprofesi sebagai pengacara juga merupakan mahasiswa S-3 Hukum UNS dan Borobudur, Kurator, Mediator, serta kader partai PDIP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2