Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
VP Chevron dan Pejabat BP Migas Diperiksa Kejaksaan Agung
Tuesday 08 May 2012 00:13:09
 

Gedung Bundar Jampidsus (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kasus proyek fiktif bioremediasi yang diduga dilakukan oknum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), masih terus digarap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, penyidik memeriksa Vice President CPI, Yanto Sianipar.

Usai diperiksa, Yanto menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi, dan enggan menyatakan materi pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi tapi saya tidak akan menceritakan materinya karena bagian dari pemeriksaan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (7/5).

Selain Yanto, penyidik juga memeriksa pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (BP Migas), Agung yang menolak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya hari ini."Iya saya diperiksa, selebihnya silakan hubungi humas BP Migas," ungkapnya.

Menurut, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arnold Angkow keduanya diminta keterangan sebagai saksi. Pekan depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium. "Chevron nanti dilakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium, paling cepat minggu depan," katanya.

Seperti diketahui, pihak Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 270 miliar. Ketujuhnya adalah Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan dan Alexiat Tirtawidjaja.

Proyek bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara 2006-2011.

Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) sebagai pihak ketiga tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka atau tidak dikerjakan.

Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh Tim Penyidik. (dbs/riz)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2