JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kasus proyek fiktif bioremediasi yang diduga dilakukan oknum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), masih terus digarap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, penyidik memeriksa Vice President CPI, Yanto Sianipar.
Usai diperiksa, Yanto menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi, dan enggan menyatakan materi pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi tapi saya tidak akan menceritakan materinya karena bagian dari pemeriksaan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (7/5).
Selain Yanto, penyidik juga memeriksa pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (BP Migas), Agung yang menolak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya hari ini."Iya saya diperiksa, selebihnya silakan hubungi humas BP Migas," ungkapnya.
Menurut, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arnold Angkow keduanya diminta keterangan sebagai saksi. Pekan depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium. "Chevron nanti dilakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium, paling cepat minggu depan," katanya.
Seperti diketahui, pihak Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 270 miliar. Ketujuhnya adalah Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan dan Alexiat Tirtawidjaja.
Proyek bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara 2006-2011.
Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) sebagai pihak ketiga tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka atau tidak dikerjakan.
Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh Tim Penyidik. (dbs/riz) |