Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
VICO Indonesia Diduga sebagai Penadah Hasil Tambang Galian C
Friday 15 Aug 2014 20:17:10
 

Ilustrasi. Hasil tambang pasir besi.(Foto: BH/zul)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sejak Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang mengatur tentang galian hasil tambang golongan C, maka sejak dikeluarkan PP tersebut semua bentuk galian tambang baik batubara maupun galian berupa pasir semuanya mengacu pada Undang-Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009, jadi tidak ada lagi yang dikatakan galian C, namun kenyataan dilapangan Perusahaan Nasional Vico Indonesia yang berkedudukan di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga sebagai penadah dari hasil galian pasir putih yang masuk galian golongan C.

Menurut sumber yang minta identitasnya tidak dikorankan bahwa sejak dua bulan terakhir Vico Indonesia yang diduga telah membuka tender kepada umum untuk pasir uruk atau pasir putih, yang mana masuk dalam galian hasil tambang golongan C yang sejak dikeluarkan PP 23/2010, semua galian mengacu pada UU Minerba no 4/2009. Namun izin yang dilakukan oleh pihak penambang juga diduga izin bodong, dan lebih parah lagi galian pasir putih tersebut pada area Nilam Central yang masuk dalam area hutan pendidikan Unmul, jelas Sumber.

“Yang kita pertanyakan adalah galian pasir putih pada area Nilam Central adalah masuk dalam kawasan hutan pendidikan Umnum, yang menambang adalah PT. Bina Sakti pemilik PT. Perdana Karya Group dengan mengantongi izin bodong atas nama Edy Muhammad Nur, dan pasirnya dibeli oleh Vico jadi jelas Vico sebagai penadah,” ujar Sumber.

Dijelaskan sumber bahwa, galian pasir yang berada di Nilam Central Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar yang masuk dalam hutan pendidikan Unmul maka harus ada KBK namun ini tidak dimiliki jadi jelas Vico diduga sebagai penada dengan melanggar Undang-Undang minerba, tegas Sumber.

“Karena galian ini dalam area hutan pendidikan unmul makas harus ada pinjam pake,” ujarnya.

Diterangkan sumber bahwa kasus galian pasir putih pada area Nilam central beberapa waktu yang lalu Polres Bontang sudah pernah menangkap dan berhentikan galian pasir putih diareal tersebut, namun semenjak 2 bulan yang lalu hingga saat ini galian tersebut dilakukan menambangan lagi, sehingga bisa dikatakan pembiaran yang dilakukan oleh Polres Bontang, tegas Sumber.

“Beberapa waktu yang lalu sudah pernah di tangkap Polres Bontang dan berhenti, namun telah dua bulan yang lalu hingga saat ini dilakukan lagi, sehingga dapat dikatakan Polres Bontang lakukan pembiaran," pungkas Sumber.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2