Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Utang RI 2016 ke China 'Meroket' 46% Setahun
2016-09-20 22:34:15
 

Ilustrasi. Uang Yen.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Utang Indonesia kepada China selama setahun terakhir naik tinggi atau 'meroket' sebesar 46,09%. Jika pada Juli tahun lalu jumlah utang ke China sebesar US$ 9,69 miliar maka Juli tahun ini naik US$ 4,47 miliar menjadi US$ 14,17 miliar.

Berdasarkan rilis Statistik Utang Luar Negeri (Sulni) Bank Indonesia (BI), posisiChina sebagai negara kreditor juga mengalami lonjakan. Jika tahun lalu Chinamasih ada di posisi kelima dalam daftar lima kreditor terbesar Indonesia, maka Juli tahun ini sudah ada di tiga besar.

Dari lima kreditor tersebut, tercatat hanya utang Indonesia ke China dan Jepang yang mengalami kenaikan. Sisanya mengalami penurunan.

Daftar lima kreditor Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia (dalam US$ juta) :

Negara | Juli 2016 | Juli 2015 | Pertumbuhan (%)

1. Singapura | 54,695 | 60,515 | 9.62
2. Jepang | 33,470 | 31,595 | 5.93
3. China | 14,169 | 9,699 | 46.09
4. AS | 10,537 | 10,758 | -2.05
5. Belanda | 9,946 | 10,565 | -5.86

"Hal tersebut terjadi karena memang sebagian besar proyek Infrastruktur Indonesia merupakan hasil kerjasama antara Indonesia dan China, sekaligus pembiayaan yang dilakukan oleh China, secara tidak langsung Foreign Direct Investment (FDI) dari China cukup mengalami peningkatan," ujar Research & Analyst PT Corfina Capital, Putu Wahyu Suryawan kepada Pasardana.id, di Jakarta, Selasa (20/9).

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, hingga saat ini nilai ekspor di Indonesia masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hal ini berdampak pada penerimaan negara dan kemampuan pembiayaan utang pemerintah.

"Kita melihat bahwa rasio ekspor yang belum tumbuh karena harga komoditi yang belum membaik membuat rasio servicing kita cukup perlu diwaspadai," kata Agus.

Hanya saja, lanjut Agus, bukan berarti keadaan ini berdampak pada pengurangan utang pemerintah. Menurut Agus, utang tetap perlu dilakukan pada sektor produktif.

"Berutang itu tidak apa-apa asal digunakan untuk kegiatan yang produktif. Yang selama ini kita jaga adalah bahwa penggunaanya adalah untuk yang produktif dan didukung oleh hedging sehingga tidak membuat risiko," ucapnya.(Pasardana/Kontan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2