Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Hutang Luar Negeri
Utang Pemerintah yang Besar akan Menyulitkan Negara Menalangi Utang Swasta Seperti Krisis 97/08
2019-06-18 02:45:14
 

Ilustrasi. Grafik total hutang pemerintah pusat Republik Indonesia sampai tahun 2018.(Foto: cnbcindonesia)
 
Oleh: Salamuddin Daeng

MASALAH KEUANGAN terbesar yang dihadapi Indoensia saat ini adalah utang swasta yang melesat tinggi seperti pada masa sebelum krisis 97/98, namun pada saat yang sama beban keuangan pemerintah sendiri berada pada posisi puncak.

Jika terjadi turbulensi global dan nasional dalam level kecil saja, maka keuangan Indonesia akan terguncang sangat keras, dikarenakan pemerintah sendiri tidak memiliki kemampuan lagi untuk menalangi utang swasta dan BUMN yang menggunung dan sudah mengalami kesulitan cash flow.

Keadaan buruk ini dikarenakan pemerintah Indonesia sendiri sekarang sedang terbelit masalah keuangan yang cukup melilit. Pemerintah berkali kali menaikan suku bunga obligasi Negara untuk menarik minat pembeli surat utang Negara. Kebijakan ini membahayakan keuangan nasional karena bunga surat berharga pemerintah melebihi bunga deposito perbankkan. Jadi perbankkan sendiri dihajar oleh kebijakan pemerintah untuk berebut dana masyarakat.

Memang sejak awal telah dikritisi bahwa Kebijakan pemerintah yang bersandar pada utang amatlah membahayakan baik dilihat dari sisi kondisi fiscal maupun sisi makro ekonomi. Penerimaan Negara yang relative kecil dan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang relative rendah, tidak memungkinkan bagi Indonesia untuk mengambil utang seperti Negara Negara berkembang lainnya. Karena dapat menjadi pukulan balik bagi keuangan Negara dan beban rakyat.

Utang pemerintah sampai dengan Maret Tahun 2019 mencapai Rp. 5.066 triliun. Utang pemerintah tersebut terdiri dari Utang Luar Negeri Pemerintah (ULN) senilai Rp. 2.644 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp. 2.421 triliun. (Diolah dari Data Bank Indonesia, Tahun 2018)

Utang Pemerintah telah bertambah sangat cepat. Antara tahun 2014 - Maret 2019 utang pemerintah telah bertambah sekitar Rp. 2.140 triliun. Jumlah tambahan utang tersebut hampir separuh (42 %) dari jumlah utang pemerintah yang sepanjang sejarah republik ini berdiri.

Tambahan utang pemerintah yang paling besar sepanjang Tahun 2014-2018 berasal dari SBN senilai Rp. 1.337 triliun dan sisanya tambahan dari utang bilateral dan multilateral senilai Rp. 802 triliun. Berdasarkan data APBN tambahan utang pemerintah dari SBN saja tahun 2017 senilai Rp. 433 triliun dan tahun 2018 senilai Rp. 414 triliun.

Penyebab utama bertambahnya utang adalah minimnya sumber penerimaan Negara baik dari penerimaan dari bagi hasil ekploitasi sumber daya alam, maupun penerimaan pajak. Tambahan utang pemerintah setahun mencapai lima kali nilai penerimaan Negara dari sumber daya alam.

Utang pemerintah semakin meningkat dan terus berakumulasi. Kejatuhan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing ikut melipatgandakan jumlah utang, mengingat utang pemerintah sebagian besar dalam mata uang asing. Dengan kondisi pelemahan nilai tukar yang akan terus berlanjut maka nilai utang pemerintah tidak terprediski dan dapat melompat secara tiba tiba, sehingga mengancam keselamatan pemerintahan dan keselamatan Negara.

Akibatnya bunga utang pemerintah yang harus dibayar dengan pajak rakyat makin mengkhawatirkan. Setiap tahun pemerintah harus membayar kewajiban bunga utang Rp. 238,6 triliun (2018) melebihi satu setengah kali belanja subsidi. Belum lagi jika ditambahkan dengan cicilan pokok utang dan utang jatuh tempo.

Jatuh tempo utang pemerintah dalam tahun 2018/ 2019 sekitar Rp. 800 triliun, tergantung perkembangan kurs. Melihat perkembangan penerimaan Negara maka kewajiban ini sangat sulit untuk bisa diatasi. Ide untuk mengambil semua dana haji dan dana jaminan sosial melalui surat utang akan membahayakan keuangan sektor public dan keuangan perbankkan tempat sebagian uang tersebut disimpan.

Penulis adalah Peneliti senior dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2