Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Progress 98
Usut Korupsi Jokowi, Progress 98 Kembali Serukan Aksi Nginap di KPK
Monday 04 Aug 2014 08:02:26
 

Siaran pers Progres 98 membeberkan rekening siluman Jokowi di berbagai bank asing (22/7/2014), kasus ini telah resmi diadukan ke KPK namun tidak mendapat respon yang serius. Ada apa dengan KPK...?(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Progress 98 kembali menyerukan aksi nginap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu bertujuan untuk mendesak pimpinan KPK menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi.

Berdasarkan informasi yang didapat, Progress 98 mengundang puluhan organisasi massa dan menggelar rapat dari siang hingga malam ini untuk membahas Aksi Nginap di KPK pada Senin (4/8) besok.

Progress 98 mengklaim memiliki bukti dan data terkait beberapa kasus korupsi yang dilakukan Jokowi dan sudah menyerahkannya kepada KPK.

"Kita akan desak KPK untuk tuntaskan beberapa kasus korupsi Jokowi dan KPK harus menangkapnya. Bukti dan data kita valid," demikian pesan singkat yang diterima redaksi dari salah satu aktivis Progress 98, sesaat lalu.

Sebelumnya, belasan aktivis Progress 98 telah melakukan Aksi Nginap di KPK pada Rabu (30/7) lalu. Dalam aksi tersebut 5 orang aktivis ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya dan ahirnya dibebaskan.

Juga sebelumnya, kawan-kawan aktivis Progres 98 mengirim foto aksi di gedung Metro TV untuk memprotes kebohongan berita yang dibuat oleh media tersebut dengan memberi "Kado Miras dan Pisau Cukur Kepada Bos Metro TV Surya Paloh"....

Aksi progres 98 kembali dihadang oleh puluhan aparat kepolisian dengan seragam dan senjata lengkap. Tampak Metro TV benar-benar banci dan panik.

Progres 98 dalam tuntutannya mendesak bila 1 X 24 jam Metro TV tdk menayangkan permohonan maaf melalui siaran di medianya selama seminggu berturut-turut, maka kawan-kawan akan mendatangi rumah kediaman Bos Metro TV untuk kembali membawa kado miras dan pisau cukur.

Gerakan ini akan terus kita lakukan untuk melakukan perlawanan secara terbuka kepada pers yang dipimpin oleh pemiliknya yang berprilaku "MABUK" (kekuasaan) sehingga sering kali memanfaatkan keberadaan media sebagai alat kebohongan publik.

Sementara, dari pantauan media sosial facebook pages Faizal Assegaf dengan likes 22.570 akun pada Minggu (3/8) menuliskan:

SERUAN PROGRES 98:

GALANG KEMBALI AKSI NGINAP KE GEDUNG KPK, PERIKSA DAN ADILI JOKOWI dan MEGAWATI !!!

Bersama ini kami serukan kepada seluruh elemen aksi pendukung gerakan anti korupsi untuk menghadiri AKSI NGINAP di KPK: dimulai pada hari Senin 4 Agustus, pukul 15.00. WIB hingga tanggal 21 Agustus.

FOKUS TUNTUTAN mendesak Komisioner KPK untuk segara menuntaskan kasus-kasus yang telah diadukan oleh Progres 98 sebagai berikut:

(1) Kasus tiga rekening gratifikasi Jokowi. (2) Kasus korupsi 12,4 miliar APBD Solo saat Jokowi menjabat selaku Walikota. (3) Kasus Bus Trans Jakarta Jokowi senilai 1,5 triliun. (4) Kasus rekening siluman Jokowi di luar negeri senilai US$ 8 juta. (5). Kasus Release and Discharge BLBI oleh Megawati Soekarnoputri.

Aksi dilakukan secara damai dan para peserta aksi nginap diharapkan membawa berbagai kebutuhan, tikar, bantal, tenda, lilin, alat masak dan keperluan lainnya.

Salam,

Faizal Assegaf
Ketua Progres 98

SEBARKAN....(wid/rmol/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2