Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BP Migas
Usulkan Kepada DPR Pengganti BP Migas Berbentuk Badan Hukum
Wednesday 23 Jan 2013 17:46:02
 

Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddiquedi saat menyampaikan paparannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddique menilai pengganti lembaga BP Migas idealnya harus berbentuk Badan Hukum. "Bentuknya bisa bentuk dari badan usaha baru atau badan usaha lama yang di revitalisasi atau ada badan usaha tersendiri khusus untuk urusan perizinan dan tidak operasional," papar Jimly kepada wartawan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).

Menurutnya, ada fungsi yang dapat dimainkan oleh lembaga baru agar nantinya tidak menduplikasi Pertamina atau Badan Usaha sejenisnya, tetapi cukup menjadi instrumen pemerintah atau instrumen bisnisnya pemerintah yang berhadapan dengan korporasi.

"Bisa juga semacam pemegang kekuasaan pertambangan, bisa mengembangkan aset, sebagai badan usaha harus mempunyai aset, modal, tetapi berbentuk perusahaan terbatas tetapi sepenuhnya dimiliki negara," ujar Mantan Ketua MK periode 2003-2008.

Dia menambahkan, ide BHMN itu sebenarnya sudah tidak ada dalam UU tetapi sebagai ide patut dipertimbangkan.

"BHMN pernah dicobakan dalam perguruan tinggi tetapi belum berhasil, jadi maksudnya bukan lagi masuk rezim keuangan negara yaitu tersendiri, seperti BUMN tetapi tidak profit making," paparnya saat memberikan masukan Revisi RUU Migas, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Pada kesempatan itu, beberapa anggota Komisi VII DPR mempertanyakan mengenai kewenangan MK, dan pasca keputusan pembubaran BP Migas. Satya W. Yudha (F-PG) mempertanyakan mengenai pengelolaan dan keterlibatan langsung dari BUMN dan BHMN pasca pembubaran BP Migas oleh MK.(si/as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2