Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penghinaan Lambang Negara
Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
2017-01-24 14:55:33
 

Ustadz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20) di Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan majelis Az-Zikra Ustadz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisa arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Awi menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena alasan subyektif dan objektif dari penyidik.

Untuk alasan subyektifnya, kata Awi, Nurul mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis, yakni Nurul merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai bayi.

Sementara, untuk alasan objektifnya Nurul berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi.

Seperti diketahui, polisi telah meringkus seorang pria yang ikut dalam aksi yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Tersangka berinisial NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang dicorat-coret di bagian tengahnya dengan tulisan Arab.

Argo mengatakan, pemuda asal Klender tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam.

"Pembawa bendera sudah kami tangkap, inisialnya NF berumur 20 tahunan," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (20/1) lalu.

Dalam kasus ini, NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2