Menurut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Radikalisme
Ustadz Abdul Somad Minta Pemerintah Keluarkan Definisi Radikal
2019-11-09 12:18:23
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk mengeluarkan definisi radikal.

"Saya minta pemerintah mengeluarkan definisi apa itu radikal?," kata UAS dikutip Suara Islam Online dalam sebuah video ceramahnya, Minggu (3/11) lalu.

Menurut UAS, dengan adanya definisi tersebut maka orang tidak mudah mencap pihak lain radikal. "Karena kalau tidak, nanti orang akan mudah mencap radikal ini seperti label, bila tidak sependapat dengan dia lalu dikatakan radikal," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar para ahli untuk berkumpul merumuskan definisi radikal. "Jadi kumpul lah, tidak perlu dilibatkan saya kalau memang saya dianggap radikal. Panggil para pakar tafsir, pakar bahasa arab, pakar hadis, pakar tasawuf, pakar filsafat, rumuskan definisi radikal lalu disepakati sehingga siapapun misalnya satu, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Dua, memaksakan kehendaknya kepada orang lain dengan ancaman menyakiti fisik," jelas UAS.

Kata UAS, pemerintah bisa mengikuti apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengeluarkan 10 butir kriteria aliran sesat. "Sama seperti MUI mengeluarkan 10 butir aliran sesat, maka siapa yang terindikasi 1 diantara 10 butir ini berarti sesat," tutur UAS

Ia menegaskan kembali, kalau tidak ada definisi, nanti setiap orang akan mudah dilabel radikal.

Selain itu, ia juga meluruskan bahwa orang yang berjubah dan bersorban itu tidak radikal tetapi mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw.(adhila/suaraislam/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2