JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menpora Andi Malarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak kunjung ditahan. Namun KPK memastikan akan menahan keduanya seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta Rabu (17/7), memastikan akan menahan keduanya seusai Lebaran nanti. Penahanan akan dilakukan tentunya seusai KPK menerima laporan hasil data kerugian negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sementara itu KPK juga sedang menghitung lamanya masa tahanan untuk kedua tersangka agar segera dilimpahkan dalam persidangan Tipikor nantinya.
Menurut Busyro, jumlah hasil kerugian negara baru akan di terima KPK pada satu pekan jelang Idul Fitri. Jadi seusai Lebaran nanti KPK sudah bisa memastikan penahanan Anas dan Andi Malarangeng.
Hingga saat ini KPK masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus Hambalang. Jadi bukan tidak mungkin akan adanya tersangka-tersangka baru yang ikut terlibat.
Beberapa waktu lalu, Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/7), juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.
"Pasti akan ditahan, hanya menurut penyidik belum sekarang," ujarnya.
Menurutnya, kasus Hambalang yang menjerat keduanya, lanjut Johan, masih dalam proses pengembangan.
"Jadi untuk kepentingan penyidikan, kan ada juga tersangka lain yang belum ditahan, karena untuk kepentingan pengembangan kasus juga," papar Johan.
Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn) |