Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Usai Diperiksa KPK Soal Century, Muliaman Lari dari Kejaran Wartawan
Thursday 14 Feb 2013 19:09:44
 

Mobil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, yang sempat lari dari kejaran wartawan di KPK, Kamis (14/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggito Abimanyu, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga petang ini, Kamis (14/2) tidak ada tanda-tanda bahwa Abimanyu akan hadir. Ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK dan Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan bahwa Abimanyu tidak hadir tanpa ada keterangan. Sementara satu saksi lagi yakni Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memenuhi panggilan KPK. Ia sempat menghindar dari kejaran wartawan.

Abimanyu yang kini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya (BM). "Informasi yang saya terima, yang bersangkutan belum hadir," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menegaskan bahwa Abimanyu memang tidak hadir. Kendati begitu, ia juga mengaku belum mendapat laporan perihal ketidakhadiran Abimanyu. "Ya, dia tidak hadir," katanya.

Johan Budi menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Budi Mulya (BM). "Anggita Abimanyu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi BM," tambah Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain memanggil Anggito Abimanyu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century, Muliaman D Hadad, dan Mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin.

Dari pantauan dilapangan, yang terlihat hadir hanya Muliaman D Hadad. Seusai diperiksa, Muliaman mengaku dicecar pertanyaan seputar perubahan dan pertimbangan terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Banyak yang ditanyakan. Salah satunya ditanya soal perubahan syarat FPJP," katanya sambil berlari menghindari kejaran wartawan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2