JAKARTA, Berita HUKUM - Anggito Abimanyu, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga petang ini, Kamis (14/2) tidak ada tanda-tanda bahwa Abimanyu akan hadir. Ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK dan Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan bahwa Abimanyu tidak hadir tanpa ada keterangan. Sementara satu saksi lagi yakni Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memenuhi panggilan KPK. Ia sempat menghindar dari kejaran wartawan.
Abimanyu yang kini menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya (BM). "Informasi yang saya terima, yang bersangkutan belum hadir," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.
Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menegaskan bahwa Abimanyu memang tidak hadir. Kendati begitu, ia juga mengaku belum mendapat laporan perihal ketidakhadiran Abimanyu. "Ya, dia tidak hadir," katanya.
Johan Budi menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Budi Mulya (BM). "Anggita Abimanyu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi BM," tambah Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain memanggil Anggito Abimanyu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century, Muliaman D Hadad, dan Mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin.
Dari pantauan dilapangan, yang terlihat hadir hanya Muliaman D Hadad. Seusai diperiksa, Muliaman mengaku dicecar pertanyaan seputar perubahan dan pertimbangan terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Banyak yang ditanyakan. Salah satunya ditanya soal perubahan syarat FPJP," katanya sambil berlari menghindari kejaran wartawan.(bhc/din) |