JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya pada pukul 21:20 WIB, Walikota Bandung Dada Rosada keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6). Pemeriksaannya ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2010.
Saat ditanyai para wartawan, orang nomor satu di Pemkot Bandung itu terlihat santai dan enggan menanggapi tentang apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.
"Engga adak. Enggak ada," katanya sambil berlalu menuju mobil Toyota Innova warna putih bernopol D 1020 UB yang telah menantinya diluar gedung KPK.
Diketahui ini merupakan pemeriksaan yang keenam kalinya untuk Dada. Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.
Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.(bhc/opn)
|