JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah, terkait sidang kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2010, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST) yang sekitar pukul 17:20 WIB sore tadi keluar meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/7).
Saat keluar dari gedung KPK, pria yang telah mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange tersebut hanya diam, dan langsung berjalan menuju ke dalam mobil yang telah menunggunya di depan gedung KPK.
Dengan hanya melempar senyumnya, pria yang disapa Setyabudi ini terus dikerumuni para wartawan yang telah sejak tadi menunggunya keluar. Sambil terus berjalan, para wartawan yang ingin menggali informasi darinya nampak kesal, karena Setyabudi tidak mau berbicara sedikitpun prihal permintaan gratifikasi sek terhadapnya.
"Pak Setyabudi ngomong pak, ngomong," pinta para wartawan kepada ST.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).
Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/opn) |