Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK, Brigjen Didik Purnomo Kabur
Wednesday 20 Feb 2013 14:55:56
 

Para awak media yang biasa standby di KPK, Selasa (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Korlantas Polri, Didik Purnomo lari dari kejaran wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2). Ketika para awak media mencoba mengonfirmasi, Didik langsung berlari mulai dari lobi KPK hingga jalan Rasuna Said atau di depan gedung KPK. Didik hanya berkomentar bahwa dirinya ditanya oleh penyidik perihal pengadaan barang dan jasa Simulator SIM.

Didik memberikan komentar ketika mobilnya belum juga datang. Padahal ia sudah berada di pinggir jalan. Nah, terpaksa dirinya tidak bisa berlari lagi. Didik tampak kebingungan karena mobilnya belum datang. Nah, disaat itu ia seperti dengan terpaksa memberikan sedikit komentar tentang pemeriksaannya.

Menurut Didik, pemeriksaan dirinya adalah kroscek yang dilakukan penyidik KPK mengenai keterangan saksi-saksi. "Pertanyaannya (penyidik) hanya dikroscek saja apa yang diberikan saksi mengenai pengadaan-pengadaan barang dan jasa itu aja. Sudah, cukuplah," katanya tanpa membelakangi kamera para wartawan.

Tak lama kemudian, mobil yang akan ia tumpangi datang. Ketika itu pula ia langsung meluncur memasuki ke dalam mobilnya.

Didik Purnomo hanya diperiksa 4 jam oleh KPK. Jenderal Polisi bintang satu itu, tiba di kantor KPK pukul 10:20 WIB dan keluar sekitar pukul 14:00 WIB. Didik merupakan salah seorang tersangka dari kasus itu, namun pemeriksaan hari ini kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka atasannya, yakni Irjen Pol Djoko Susilo (DS).

Bawahan tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo ini diperiksa untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialirkan Djoko Susilo ke aset perumahan.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Didik memang diperiksa untuk kasus TPPU Djoko Susilo. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi TPPU DS," katanya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2