Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus wisma atlet
Usai Diperiksa KPK, Angie Enggan Berkomentar
Tuesday 29 May 2012 21:39:27
 

Angelina Sondakh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekitar empat jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh terkait kasus penerimaan hadiah terkait kepengurusan pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud tahun 2010.

Usai diperiksa, Angie yang kini berstatus tersangka, menolak berkomentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. Seperti biasa Putri Indonesia itu menyerahkan kepada pengacaranya.
"Jadi tadi saya diperiksa, untuk keteranganya bisa tanyakan langsung ke pengacara saya atau ke tim penyidik yang sudah periksa saya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (29/5).

Politisi Demokrat ini, hanya menyatakan dicecar 21 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dan saat ditanya wartawan terkait dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Angie enggan berkomentar. "Tanyakan ke penyidik saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Angie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Selain Angie, KPK juga memeriksa mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi bagi Angelina.

"Tentu mereka diperiksa terpisah,tapi tentu ada beberapa hal yang perlu klarifikasi terhadap keduanya," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan Rosa mengaku pernah diminta Angie sejumlah uang untuk 'Ketua Besar' dan 'Bos Besar.' Rosa juga mengaku pernah diminta Angie untuk mengirimkan uang senilai Rp 5 miliar ke DPR, saat itu supir Permai Grup Luthfie mengantarkan uang tersebut keruangan I Wayan Koster di lantai 6.

Uang itu diduga terkait dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota Badan Anggaran DPR karena telah mengupayakan pembahasan dan persetujuan anggaran untuk pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan senilai Rp191,6 miliar. (vnc/biz)





 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2