JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekitar empat jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh terkait kasus penerimaan hadiah terkait kepengurusan pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud tahun 2010.
Usai diperiksa, Angie yang kini berstatus tersangka, menolak berkomentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. Seperti biasa Putri Indonesia itu menyerahkan kepada pengacaranya.
"Jadi tadi saya diperiksa, untuk keteranganya bisa tanyakan langsung ke pengacara saya atau ke tim penyidik yang sudah periksa saya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (29/5).
Politisi Demokrat ini, hanya menyatakan dicecar 21 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dan saat ditanya wartawan terkait dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Angie enggan berkomentar. "Tanyakan ke penyidik saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Angie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Selain Angie, KPK juga memeriksa mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi bagi Angelina.
"Tentu mereka diperiksa terpisah,tapi tentu ada beberapa hal yang perlu klarifikasi terhadap keduanya," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan Rosa mengaku pernah diminta Angie sejumlah uang untuk 'Ketua Besar' dan 'Bos Besar.' Rosa juga mengaku pernah diminta Angie untuk mengirimkan uang senilai Rp 5 miliar ke DPR, saat itu supir Permai Grup Luthfie mengantarkan uang tersebut keruangan I Wayan Koster di lantai 6.
Uang itu diduga terkait dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota Badan Anggaran DPR karena telah mengupayakan pembahasan dan persetujuan anggaran untuk pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan senilai Rp191,6 miliar. (vnc/biz)
|