JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya, perusahaan rekanan dalam proyek Hambalang.
“Itu tidak benar,” kata Andi saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Para awak media pun menanyakan kembali, apakah dirinya akan menuntut Nazaruddin atas tudingan tersebut. Dengan diringi senyum, Andi menjawab menyerahkan semuanya kepada KPK. “Kan KPK yang melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Andi mengaku, sudah memberikan keterangan kepada KPK, mengenai perencanaan dan pembangunan dari proyek Hambalang. “Dan yang utama adalah persoalan penganggaran proyek Hambalang,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menuding Andi menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut, kata Nazaruddin, diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.
Selain itu, Nazaruddin juga menyampaikan, uang senilai total Rp 100 miliar yang digelontorkan PT Adhi Karya telah disalurkan kepada sejumlah orang selain Andi, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (bhc/biz)
|