Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa KPK, Anas Terlihat Tenang
Wednesday 27 Jun 2012 20:55:59
 

Anas Usai di periksa KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama 7,5 jam Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus proyek sport center Hambalang.

Meski demikian, mantan Ketua PB HMI ini, terlihat tenang usai diperiksa KPK. Ketika ditanya apa alasan diriny bisa setenang itu, Anas menjawab, bahwa ini adalah kesempatan bagi dirinya untuk menklarifikasi badai opini terhadap dirinya. "Pada kesempatan ini justru saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, klarifikasi, menjernihkan, dan mendudukkan pada apa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya usai diperiksa KPK, Rabu (27/6).

Anas sendiri keluar sekitar pukul 17.30 WIB, ditemani beberapa rekannya di Partai Demokrat serta tim penasehat hukumnya.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan seputar pertanyaan yang diajukan penyelidik, seperti struktur di Partai Demokrat. Mulai dari Dewan Pembina, DPP yang mencakup Ketua Umum, Sekjend, Bendahara, bidang-bidang, departemen-departemen yang dikomandoinya.

Lalu struktur Fraksi."Bagaimana fraksi bekerja, mekanisme dan tata laksana. Lalu tugas selama menjadi Ketua Fraksi dan saat menjabat menjadi Anggota Komisi X DPR RI," ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini Anas menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus Hambalang. Sebelumnya dirinya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK karena telah memanggilnya untuk diperiksa.

Kasus Hambalang sendiri, masih dalam penyelidikan KPK. Kasus ini, dperiksa karena diduga terjadi mark up dari pengadaan, pembelian hingga pengerjaan.(bhc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2