Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa, Menkeu Agus Serang Keluarga Mallarangeng
Tuesday 19 Feb 2013 22:09:40
 

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo (tengah, baju putih) usai diperiksa KPK, Senin (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agus Martowardojo, Menteri Keuangan (Menkeu) melepaskan uneg - unegnya mengenai tudingan sejumlah pihak yang menilai dirinya layak bertanggungjawab terhadap kasus Hambalang. Usai diperiksa KPK sekitar 10 jam, Ia mengaku sudah puas bisa menjelaskan semuanya perihal proyek senilai Rp. 2,5 triliun itu. Ia menuding bahwa kasus korupsi berjema'ah pembangunan pusat pelatihan sarana dan prasarana olahraga itu yang menjadi aktor adalah Kemenpora dan Anggota DPR RI Komisi X, Selasa (19/2).

Usai diperiksa KPK, Agus menceritakan panjang lebar terkait kasus Hambalang. Ia berharap, setelah dirinya memberikan penjelasan pada KPK, kasus ini bisa segera tuntas. Agus mengaku tidak tahu menahu perubahan anggaran yang semula Rp. 125 miliar menjadi Rp. 2,5 triliun.

"Jadi diakhir tahun 2009 itu ada inisiatif di Kementerian Olahraga, dimana menteri dan jajarannya yang mendesain. Nah upaya itu antara lain juga untuk meningkatkan anggaran yang tadinya Rp. 125 miliar diubah menjadi Rp. 2,5 triliun," katanya usai keluar dari gedung KPK pukul 19:40 WIB.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa upaya peningkatan itu inisiatif yang ada di Kemenpora sejak Januari 2010. Sepanjang tahun 2010, katanya, Kementerian Olahraga berdiskusi dengan komisi X DPR RI. "Itu paling tidak ada 9 kali pertemuan, dan pertemuan itu seperti pertemuan yang biasa dilakukan untuk membahas tentang mengapa projek itu dinaikkan menjadi Rp. 2,5 triliun. Itu semua dilakukan oleh Kemenpora bersama-bersama dengan komisi X," ujarnya.

"Pada saat itu, yang namanya diskusi itu belum ada melibatkan menteri keuangan. Tetapi bahwa kemudian di dalam Kemenpora ada oknum-oknum yang berusaha melakukan pembobolan anggaran dan lain-lain, itu sekarang harus diusut," ceritanya.

Bahkan, katanya, semua orang bahkan saudara Andi Mallarangeng yang keluar masuk keruangan kakaknya itu, sudah merupakan sesuatu yang salah. "Saya hanya mengatakan saya masuk menjadi Menteri tanggal 20 Mei 2010. Dan saya lihat dokumen ini memang pengguna anggaran harus tanggungjawab," terangnya.

"Jadi mohon supaya semua paham. Kalau seandainya ada yang bertemu di kantor Kemenpora, masuk ruangan kakaknya (saudara Andi Mallarangeng) terima uang, itu salah!. Hal itu kemungkinan ditujukan pada adik Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2