PARIS, Berita HUKUM - Presiden Prancis, Francois Hollande telah meresmikan undang-undang yang melegalkan pernikahan gay di Prancis. Peresmian tersebut menjadikan negara dengan penduduk muslim terbesar di Eropa tersebut, sebagai negara ke-14 di dunia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Sebelumnya undang-undang tersebut banyak menuai kecaman melalui serangkaian hambatan dan penolakan, namun Prancis kini melegalkan pernikahan sesama jenis.
Undang-undang yang baru ini juga mengatur soal ketentuan adopsi bagi pasangan gay dan penandatanganan dilakukan setelah Dewan Konstitusional tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oposisi sayap kanan, yang selama ini memang menjadi penghalang untuk menerapkan undang-undang tersebut, seperti dilansir AFP, Sabtu (18/5).
Sehari sebelumnya (17/5), Presiden Hollande yang oleh para demonstran dikatakan bejat, menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi setiap perlawanan yang ada demi memastikan undang-undang ini benar-benar diterapkan.
"Saya akan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar diterapkan di seluruh wilayah negera ini, secara keseluruhan, dan saya tidak akan menerima adanya gangguan terhadap praktik pernikahan ini," katanya.
"Inilah saatnya untuk menghormati undang-undang dan juga republik," imbuh Hollande.
Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taubira menambahkan, pernikahan gay pertama di Prancis akan bisa dilakukan pada awal Juni mendatang.
Pasca undang-undang diresmikan, kelompok oposisi tetap menegaskan perlawanannya. Dijadwalkan, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran di Paris, pada 26 Mei mendatang.
Dalam beberapa bulan akhir, undang-undang ini telah memicu perdebatan sengit. Bahkan juga memancing ratusan aksi unjuk rasa di Prancis, tempat dimana populasi muslim terbesar dari 6 juta pemeluk Islam di Kota Mode yang beberapa berakhir dengan bentrok dengan pihak aparat.(afp/bhc/mdb) |