JAKARTA, Berita HUKUM - General Manager Service, PT Siemens Christoph SM Silalahi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna penyidikan dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,9 miliar pada pekerjaan Life Time Extention Major Overhouls Gas Turbine 12 di Sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.
"Benar, hari ini saksi dari PT Siemens, yakni General Manager Service, Christoph SM Silalahi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (1/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Seperti diketahui PT Siemens dalam proyek pengadaan ini, sebagai peserta tender yang kalah. Dalam rejection clausul, PLN tidak menerima PT Siemens karena ada beberapa hal yang tidak lengkap.
Beberapa hal yang diperhatikan PLN dalam menolak pengajuan tender PT Siemens yaitu surat pernyataan jaminan mutu dan garansi barang, pernyataan tanggung jawab atas pekerjaan yang ditawarkan, pernyataan kebenaran dokumen, jadwal penyelesaian fact finding, pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian pekerjaan,dan pengiriman barang.
TERSANGKA DAN PENYITAAN
Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yakni Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar. dan dari CV Sri Makmur, Yuni.
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah kantor PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Medan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan GT 2.2 PLTGU blok 2 Belawan.
"Tim telah menyita dokumen dan surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan di kantor PT PLN (Persero) di jalan Pulau Sicanang No. 1 Belawan, Sumatra Utara," kata Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (25/9).
Dijelaskan Untung, bahwa pengadaan flame turbine GT 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan, tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Tugas No:print- 117/F.2/Fd.1/09/ 2013, tgl 23 September 2013, melakukan kegiatan penghitungan kerugian negara di wilayah hukum di Kejati Sumatra Utara bersama ahli dari BPPT, tim ahli dari HAKIT dan tim ahli dari BPKP dari tanggal 23-25 September 2013.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen, surat-surat yang dianggap perlu, yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka di kantor PT PLN (persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara di jalan Titi Kuning Km 5,5 No.30 Medan
Adapun pada tanggal 19 September 2013, berkas perkara untuk 5 org Tersangka dari PT. PLN Sektor Belawan pada tanggal 17/9/13 dinyatakan lengkap/P-21 (Nomor: B-60 s/d B-64/F.3/Ft.1/09/2013) atas nama insial ES, Manager Bidang Perencanaan, FRL, Manager Bidang Produksi, AP, Mantan General Manager, FR, Pensiunan dan selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang, serta RM, Karyawan dan Ketua Panitia Lelang.
"Pada hari Kamis tanggal 19/9/2013 dilaksanakan penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Medan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari dari tanggal 19 September sampai 8 Oktober 2013. Saat ini masih tersisa tersangka Y, Direktur CV. Sri Makmur sementara pada tahap penyidikan," papar Untung.(bhc/mdb) |