Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Usai 6 Tersangka, Kejagung Panggil General Manager PT Siemens
Tuesday 01 Oct 2013 17:41:36
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - General Manager Service, PT Siemens Christoph SM Silalahi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna penyidikan dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,9 miliar pada pekerjaan Life Time Extention Major Overhouls Gas Turbine 12 di Sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.

"Benar, hari ini saksi dari PT Siemens, yakni General Manager Service, Christoph SM Silalahi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (1/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Seperti diketahui PT Siemens dalam proyek pengadaan ini, sebagai peserta tender yang kalah. Dalam rejection clausul, PLN tidak menerima PT Siemens karena ada beberapa hal yang tidak lengkap.

Beberapa hal yang diperhatikan PLN dalam menolak pengajuan tender PT Siemens yaitu surat pernyataan jaminan mutu dan garansi barang, pernyataan tanggung jawab atas pekerjaan yang ditawarkan, pernyataan kebenaran dokumen, jadwal penyelesaian fact finding, pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian pekerjaan,dan pengiriman barang.

TERSANGKA DAN PENYITAAN

Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yakni Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar. dan dari CV Sri Makmur, Yuni.

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah kantor PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Medan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan GT 2.2 PLTGU blok 2 Belawan.

"Tim telah menyita dokumen dan surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan di kantor PT PLN (Persero) di jalan Pulau Sicanang No. 1 Belawan, Sumatra Utara," kata Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (25/9).

Dijelaskan Untung, bahwa pengadaan flame turbine GT 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan, tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Tugas No:print- 117/F.2/Fd.1/09/ 2013, tgl 23 September 2013, melakukan kegiatan penghitungan kerugian negara di wilayah hukum di Kejati Sumatra Utara bersama ahli dari BPPT, tim ahli dari HAKIT dan tim ahli dari BPKP dari tanggal 23-25 September 2013.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen, surat-surat yang dianggap perlu, yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka di kantor PT PLN (persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara di jalan Titi Kuning Km 5,5 No.30 Medan

Adapun pada tanggal 19 September 2013, berkas perkara untuk 5 org Tersangka dari PT. PLN Sektor Belawan pada tanggal 17/9/13 dinyatakan lengkap/P-21 (Nomor: B-60 s/d B-64/F.3/Ft.1/09/2013) atas nama insial ES, Manager Bidang Perencanaan, FRL, Manager Bidang Produksi, AP, Mantan General Manager, FR, Pensiunan dan selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang, serta RM, Karyawan dan Ketua Panitia Lelang.

"Pada hari Kamis tanggal 19/9/2013 dilaksanakan penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Medan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari dari tanggal 19 September sampai 8 Oktober 2013. Saat ini masih tersisa tersangka Y, Direktur CV. Sri Makmur sementara pada tahap penyidikan," papar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2