Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Usai 5 Tersangka Flame Turbine Ditahan, Kejagung Bidik Elit Siemens
Wednesday 05 Jun 2013 18:50:57
 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan penyelidikan yang baru pada perkara Flame Turbine. Namun, belum pada kesimpulan untuk meminta pertanggungjawaban PT Siemens Indonesia dalam kasus penggadaan Flame Turbine GT-12, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara, senilai Rp 23,9 miliar, dan sejak kemarin dan hari ini, Rabu (5/6) para petinggi Siemens mulai dipanggil tim penyidik Kejagung.

"Mereka baru diminta keterangan sebagai saksi. Jadi jangan pake kemungkinan-kemungkinan (untuk dijadikan tersangka, bila cukup bukti)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, kemarin.

Kendati demikian, Adi mengingatkan pihaknya tidak berhenti pada kasus yang ada, tapi terus mengembangkan. "Ada yang sudah Dik (penyidikan) dengan enam tersangka (lima tersangka sudah ditahan). Ada juga tahap penyelidikan," terang Adi.

Hanya saja, Adi enggan menjelaskan kasus-kasus dugaan korupsi proyek Turbin yang tengah diselidiki. "Tunggu saja, kita akan beritahukan hasilnya."

Tiga eksekutif PT Siemens diperiksa oleh tim penyidik proyek Flame Turbin GT - 1.2, yakni Mathias Bottger (manager PT Siemens Indonesia, Rahmat F (bussines operation manager PT Siemens dan Jurgen Prengel (manager PT. Siemens).

Adapun kelima orang tersangka yang telah ditahan Kejagung, yaitu Albert Pangaribuan (GM), Edward Silitonga (Manager Perencana), Ferdinand Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi), Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).

Sebagaimana diketahui bahwa, PT Siemens memasok barang untuk proyek Flame Turbin 1.2 yang dikerjakan CV Sri Makmur dengan pemilik Yuni. Namun diduga peralatan yang ada tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, atau kualitas mutunya abal-abal.

Salah satu Sumber berita ini mengungkap bahwa tender yang diikuti oleh enam perusahaan sudah diatur untuk menangkan Sri Makmur. Diduga, kelima usaha lain hanya pendamping. Jadi kalau proyek itu terbengkalai sudah diperkirakan. Disana banyak Yuni-Yuni lain.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2