JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Rizal Malaranggeng, juru bicara keluarga Mallarangeng terus membela saudaranya Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.
Menurut pengamat hukum dari UIN Jakarta, Andi Syafrani, upaya adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu akan sia-sia, meski Rizal telah mengungkapkan berbagai data pihak-pihak yang juga diduga terlibat kasus proyek Rp 2,5 triliun tersebut.
"Pembelaan dia (Rizal) terhadap AAM tetap saja tidak dapat menghilangkan dan menghapus dugaan keterlibatan AAM jika memang bukti bukti mengarah kesana," kata Syafrani saat berbincang dengan wartawan, Selasa (1/1).
Menurut Syafrani, yang terpenting, bukanlah menuding dan membeberkan data adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Seharusnya, Rizal, lanjut dia dapat berusaha menunjukan bukti-bukti cukup jika AAM tidak terlibat kasus tersebut.
Nantinya, pengadilan yang memutuskan bukti-bukti tersebut.
"Masing masing tentunya juga harus dapat membuktikan pembelaannya. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka semua harus diyakini belum bersalah hingga ada vonis hukum berkekuatan tetap," terangnya, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (1/1).(tbn/bhc/opn) |