Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Upaya Pemulihan Lahan Pasca Tambang Dipertanyakan
2019-03-13 12:28:03
 

Ilustrasi. Lahan tambang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR M. Nasir meminta penjelasan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai upaya pengembalian lahan pasca tambang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang minerba di Indonesia. Ia mempertanyakan hal tersebut, sebab pada sidak Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI sebelumnya, menemukan banyak wilayah pasca tambang milik PT. Antam rusak dan terbengkalai.

"Kita minta kejelasan dari Dirjen Minerba tentang pasca tambang ini, karena lingkungan mengalami kerusakan yang cukup besar akibat terjadinya penambangan-penambangan. Maka kita minta jaminan yang dijaminkan nanti sesuai dengan fakta lingkungan dan harus dihitung sesuai kebutuhan perbaikan lingkungan tersebut," kata Nasir usai memimpin RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ketua IMA, Ketua APBI, serta Dirut Perusahaan Minerba, Selasa (12/3).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ingin segera menuntaskan permasalahan reklamasi pasca tambang, dengan meminta pertanggungjawaban seluruh perusahaan tambang minerba. Sebab, wilayah pasca tambang yang ditinggalkan menjadi rusak karena tidak ada upaya perbaikan lahan yang jelas dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi ini data yang kami perlukan bagaimana pemulihan tambang setelah dilakukan penambangan. Nah kita ingin data yang disampaikan itu sesuai dengan di lapangan dan kalau sudah disampaikan sesuai dengan lapangan, kami tinggal ngecek dari Panja Limbah dan memastikan bahwa regulasi dijalankan dengan baik," tegas Nasir.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak bisa memberikan penjelasan mengenai data pemulihan lahan pasca tambang. Ia pun meminta kepada Dirjen Minerba untuk mempersiapkan data-data pendukung pada rapat selanjutnya.

Nasir mengatakan bahwa Komisi VII DPR tidak segan untuk mengadakan rapat gabungan bersama kementerian terkait, Kejaksaan, Bareskrim Polri, hingga KPK agar segera dapat ditindaklanjuti apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dalam perbaikan lahan pasca tambang.

"Kita akan melibatkan semua stakeholder pada rapat selanjutnya yang memang harus membantu untuk pemulihan lingkungan ini. Jadi kita melibatkan stakeholder yang ada untuk pemulihan dan pertanggungjawaban atas seluruh perusahaan tambang yang ada," tandas legislator dapil Riau itu.(nap/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2