JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran DPR-RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti permasalahan upah minimum untuk para tenaga kerja nasional. Menurutnya permasalahan upah minimum pekerja memiliki dampak pada perputaran ekonomi Indonesia. Jika pekerja tidak memiliki hak upah yang cukup tentu konsumsi terhadap kebutuhan hidup pun menurun.
"Tentunya di sini perlu dikaji permasalahan yang berhubungan dengan upah minimum dan sebagainya. Daerah tidak melakukan ketetapan yang telah diatur pemerintah," ujar Haryo saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Rabu (17/2).
Peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan unsur penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Dalam rapat tersebut disinggung, bahwa negara harus selalu hadir meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Bentuk kehadiran negara itu, dalam pemberian jaring pengaman melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula untuk memastikan pekerja atau buruh tidak jatuh ke dalam upah murah, sehingga upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menyiapkan alokasi anggaran tambahan di pos belanja pegawai untuk membiayai pengangkatan tenaga kerja honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Tambahan anggaran tersebut, akan diajukan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dengan DPR.
"Kami sudah siapkan anggarannya, mudah-mudahan, daerah bisa menganggarkan jika sudah ter-rekrut lewat prosedur Kementerian PAN-RB," kata Bambang, menanggapi pertanyaan Anggota Banggar.
Selain itu Haryo yang juga anggota Komisi VI DPR yang mengurusi persoalan perindustrian nasional, juga menyinggung soal perusahaan swasta. Dia menyayangkan kendala perusahaan swasta yang banyak menutup usahanya, sebab berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi.
"Kami menginginkan adanya pertumbuhan ekonomi nasional, kami prihatin dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan penutupan," papar anggota Dewan dari dapil Jawa Timur I ini.(eko,mp/dpr/bh/sya) |