JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) – Industri kerajinan sebagai perpaduan keterampilan dan peluang usaha ditenggarai tidak terpisahkan. Adanya nilai kebudayaan pada perpaduan tersebut semakin menambah nilai jual dalam perkembangan industri kerajinan. Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pembina Pengembangan Unit Kecil Menengah, Ingrid Kansil, S.Sos, usai menghadiri Hari Ulang Tahun ke 32 tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Jakarta, Rabu, (21/3).
Pada kesempatan tersebut, acara semakin meriah dengan hadirnya Ibu Negara dan Pembina Dekranas, Ani Yudhoyono dan istri Wakil Presiden, Herawati Boediono, juga sebagai Ketua Umum Dekranas.
Menurut Ingrid, nilai kebudayaan yang terhias dalam industri kerajinan memiliki daya saing yang signifikan dalam kancah daya saing internasional.
Tercatat Dekranas menghasilkan laba sebesar dua milyar rupiah pada tahun 2011 dari hasil penjualan berbagai bentuk produk kerajinan yang dibuat dan dikelola oleh ratusan anggota Dekranas.
“Tahun lalu produksi kerajinan dalam bentuk perhiasan, baju bermotif budaya, manic-manik dan alat-alat kesenian laris manis di ekspor ke sejumlah negara di kawasan Asia dan Eropa. Dekranas berhasil membukukan laba sebesar dua milyar. Dan ini patut diapresiasi agar ditahun ini kita bisa menciptakan lahan pekerjaan baru berdaya saing dari industry kerajinan,” papar Ingrid kepada BeritaHUKUM.com
Adapun Dekranas berdiri dengan keputusan bersama dua menteri. Yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan No.85/M/SK/1980 dan Peraturan No.072/P/1980 bertanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.
Dekranas berfungsi membantu dan sebagai mitra Pemerintah dalam membina juga mengembangkan sector kerajinan yang memiliki sumber daya berlimpah di Seantero Nusantara. (Boy)
|