Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
Universitas Stanford Larang Penjualan Rokok
Wednesday 26 Feb 2014 06:26:41
 

Ilustrasi. Stanford berpendirian rokok bertentangan dengan upaya mempromosikan hidup sehat.
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Universitas Stanford, salah satu perguruan tinggi ternama di dunia, tidak hanya melarang merokok tetapi sekaligus melarang penjualan rokok di lingkungan kampus.

Larangan penjualan rokok mulai berlaku di Universitas Stanford, California, mulai pekan ini.

Dengan kebijakan baru itu maka semua toko, termasuk yang dijalankan oleh persatuan mahasiswa dan toko di stasiun pomba bensin kampus tidak boleh lagi menjual rokok biasa, rokok elektronik maupun tembakau.

"Universitas merupakan pembela kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh komunitasnya, dan penjualan tembakau tidak konsisten dengan banyak program kami yang mendukung kebiasaan dan tingkah laku sehat," kata asisten wakil presiden Universitas Stanford, Susan Weinstein.

Larangan merokok di Universitas Stanford telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu dan diperbarui tiga tahun lalu sehingga tidak hanya berlaku di dalam ruangan tetapi juga dalam radius sembilan meter dari gedung.
Bahkan di Fakultas Kedokteran diberlakukan larangan total merokok.

Universitas Stanford terletak di kawasan Bay Area, California, dan memiliki hampir 700 gedung. Perguruan tinggi Amerika tersebut selalu menduduki peringkat lima teratas dalam peringat universitas terbaik global.

Para ilmuwan dari Stanford University mengklaim mungkin hanya orang yang hidup dengan perokok selama lebih dari 30 tahun akan lebih mungkin mengembangkan kanker paru-paru.(BBC/dmo/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2