Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
United Tractors
United Tractors Membagikan Dividen Rp. 2,76 Triliun untuk Tahun 2014
Wednesday 22 Apr 2015 04:51:58
 

Ilustrasi Alat berat PT. United Tractors (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT United Tractors ,Tbk (UNTR) membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp740/lembar atau total Rp 2,76 triliun atau sekitar 51,40 % dari perolehan laba bersih tahun buku 2014.

Dividen per saham tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp195, yang telah dibayarkan pada 28 Oktober 2014. Adapun rencana pembayaran sisa dividen tersebut akan dibayarkan perseroan pada 22 Mei 2015 sebesar Rp 545/saham.

Emiten tambang mencatat kenaikan pendapatan bersih pada 2014 tercatat sekitar 4% menjadi Rp53,14 triliun dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp51,01 triliun.

Naiknya pendapatan mendongkrak raihan laba bersih perusahaan sebesar 11% menjadi Rp5,37 triliun dari tahun 2013 sebesar Rp4,83 triliun.

Direktur Utama United Tracktor Gidion Hasan mengatakan, pembagian dividen telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

"Pemegang saham yang berhak menerima dividen tersebut yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham UNTR pada tanggal 24 Mei 2015 pukul 16.00 WIB," ujarnya di hotel JW marriot, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Dia menjelaskan, selain dividen, perolehan laba bersih perseroan juga akan dialokasikan untuk dana cadangan serta dibukukan sebagai laba ditahan. Laba ditahan itu, nantinya bisa digunakan untuk menunjang kegiatan usaha perseroan serta investasi ke depan.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2