Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Menembak Cuping Pelaku Curanmor
2018-05-08 18:46:45
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak UDN alias Cuping (41) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) hingga tewas di Pandeglang, Banten.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menjelaskan kronologis awal kejadian pencurian motor yang terjadi pada 28 Februari 2018. Pelaku pura-pura menanyakan kepada korban Andri (19) karyawan Indomaret dimana letak minuman dingin. Kejadian di Indomaret Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Korban mengantar pelaku untuk menuju tempat minuman dingin. Pada saat ditunjukkan, pelaku memukul leher bagian belakang korban hingga pingsan," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Setelah korban pingsan, tambah Ade Ary, pelaku memeriksa kantong korban dan mengambil kunci motor. "Pelaku menekan tombol remot kunci motor untuk mengetahui posisi parkir motor korban," terangnya.

Hasil pengembangan, pada 5 Mei 2018 tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku UDN alias Cuping yang berperan sebagai kapten atau eksekutor.

Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku berupaya melawan petugas. "Petugas sudah memberi tembakan, namun pelaku tidak mengindahkan. Lalu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian leher," tambah Kanit 3 Resmob Kompol Guruh Candra Permana.

Pelaku masih berlari menuju arah jurang dan persawahan. Setelah dilakukan penyisiran selama kurang lebih 2 jam, tim menemukan pelaku dalam keadaan meninggal.

"Pelaku ditemukan meninggal dunia, setelah tim menyelusuri jejak darah yang tercecer mengarah ke pelaku," tutupnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2