Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Ungkap Kasus PLTU Lampung, KPK Periksa Dosen UI
Tuesday 23 Jul 2013 11:15:12
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, har ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, Selasa (23/7).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Zuliansyah akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis.

"Diperiksa sebagai saksi," katanya.

Pemeriksaan Zuliansyah ini bukan yang pertama kalinya. KPK pernah memanggil dia pada awal Juni 2013 lalu. KPK memeriksa Zuliansyah karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar kasus PLTU yang menjerat Emir.

Pria yang disebut sebagai Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama ini pun sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum dicegah, Zuliansyah sudah berada di Jerman. Zuliansyah mengambil program S-3 di Jerman sejak 2009. Dia juga disebut sebagai pegawai PT Alstom sebelum menjabat Dirut PT Artha Nusantara Utama.

Adapun PT Alstom diduga sebagai perusahaan yang memberikan suap kepada Emir terkait proyek PLTU Tarahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.

Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. Pada 11 Juli lalu, KPK menahan Emir di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2