Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Unggah Lagu Gratis Terancam 12 Tahun Penjara
Thursday 11 Aug 2011 11:56:43
 

Istimewa
 
JAKARTA-Ini mungkin bisa menjadi peringatan bagi Anda yang suka mendengar musik. Apalagi sekarang, untuk mendengarkan lagu dari artis idola tak perlu membeli kaset. Cukup mendownload (unggah) dari situs penyedia jasa lagu gratis. Mudah bukan.

Tetapi kini hal itu tak bisa dilakukan lagi dengan seenaknya. Sebab, mulai 8 Agustus lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia secara gratis di situs penyedia jasa tersebut, bisa terancam pidana selama 12 tahun penjara.

Ancaman ini sesuai dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi saat ini, pihaknya tidak langsung menblokir situs penyedia jasa tersebut. Melainkan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya anak muda yang sudah terbiasa dengan download lagu gratis. Setelah masyarakat memahami, baru ketentuan ini akan diberlakukan berikut sanksinya.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2