Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Undang-undang Koperasi Baru Menuai Protes
Saturday 17 Nov 2012 02:03:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah kelompok dan gerakan menyampaikan kritik atas terbitnya undang-undang perkoperasian baru, Nomor 17 Tahun 2012, menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, meminta kepada seluruh gerakan koperasi untuk membaca dengan teliti dan seksama isi dari undang-undang koperasi yang baru saja terbit. Bahkan, ia bersedia membuka jalur dialog dengan kelompok-kelompok tersebut guna menjelaskan isi undang-undang tersebut.

“Saya mengundang siapapun yang kurang memahami isi undang-undang itu untuk menjelaskannya. Pertemuan secara kelompok memang telah diagendakan sebagai sarana sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (16/11).

Asosiasi Manager Koperasi Indonesia juga ingin melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang perkoperasian yang baru. Kelompok ini juga ikut mengkritisi sistem penerbitan sertifikat bagi setoran pokok yang sebelumnya dinamakan simpanan pinjam. Dalam konteks setoran pokok, setiap anggota bisa melipatgandakannya untuk mendapatkan sertifikat lebih banyak.

Setyo berpendapat bahwa masyarakat hanya perlu membaca secara seksama dan teliti isi dari undang-undang tersebut. Pada dasarnya isinya tetap pada poin keberpihakan pemerintah terhadap gerakan koperasi dan tidak mungkin menyudutkan gerakan manapun.

Menegani sertifikat setoran pokok, menurut Setyo, semakin banyak setoran pokok maka bertambah pula hak keanggotaan mereka. “Sertifikat hanya bukti jati diri. Jati diri koperasi tetap dipertahankan dengan pola lama, yakni one men one vote. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika seseorang akan menguasai koperasi,” jelasnya.(rm/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2