Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Undang-undang Koperasi Baru Menuai Protes
Saturday 17 Nov 2012 02:03:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah kelompok dan gerakan menyampaikan kritik atas terbitnya undang-undang perkoperasian baru, Nomor 17 Tahun 2012, menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, meminta kepada seluruh gerakan koperasi untuk membaca dengan teliti dan seksama isi dari undang-undang koperasi yang baru saja terbit. Bahkan, ia bersedia membuka jalur dialog dengan kelompok-kelompok tersebut guna menjelaskan isi undang-undang tersebut.

“Saya mengundang siapapun yang kurang memahami isi undang-undang itu untuk menjelaskannya. Pertemuan secara kelompok memang telah diagendakan sebagai sarana sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (16/11).

Asosiasi Manager Koperasi Indonesia juga ingin melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang perkoperasian yang baru. Kelompok ini juga ikut mengkritisi sistem penerbitan sertifikat bagi setoran pokok yang sebelumnya dinamakan simpanan pinjam. Dalam konteks setoran pokok, setiap anggota bisa melipatgandakannya untuk mendapatkan sertifikat lebih banyak.

Setyo berpendapat bahwa masyarakat hanya perlu membaca secara seksama dan teliti isi dari undang-undang tersebut. Pada dasarnya isinya tetap pada poin keberpihakan pemerintah terhadap gerakan koperasi dan tidak mungkin menyudutkan gerakan manapun.

Menegani sertifikat setoran pokok, menurut Setyo, semakin banyak setoran pokok maka bertambah pula hak keanggotaan mereka. “Sertifikat hanya bukti jati diri. Jati diri koperasi tetap dipertahankan dengan pola lama, yakni one men one vote. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika seseorang akan menguasai koperasi,” jelasnya.(rm/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2