Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kopi
Undang-undang Harus Dibuat Untuk Melindungi Luwak
Thursday 17 Oct 2013 15:31:43
 

Dhini Damayanti, Volunteer PETA, Kamis (17/10) ketika memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kopi yang berasal dari buah yang dikonsumsi hewan menyusu (mamalia) Luwak, dan dikeluarkan lagi lewat kotorannya ini mempunyai harga ratusan dolar per kilogramnya. Akan tetapi dibandingkan tingginya harga secangkir kopi luwak, banyak hal yang lebih penting untuk diketahui.

Seorang penyidik dari People For The Ethical Treatment Of Animals (PETA) Asia yang mengunjungi beberapa produsen kopi luwak di Indonesia dan Philipina, yang merupakan 2 negara penghasil kopi luwak terbesar di dunia, mendokumentasikan bagaimana luwak hidup di dalam kandang sempit dan kotor serta tidak layak.

Cuplikan video dapat dilihat dii www.PETAAsiaPacific.Com menunjukan bagaimana perubahan tingkah laku pada luwak, seperti terus menerus berputar di dalam kandang, menggigiti jeruji kandang, serta mengayunkan kepalanya terus menerus, ini adalah indikasi bahwa luwak mengalami stress dan depresi yang sangat tinggi.

"Luwak-luwak ini tersiksa, harus ada undang-undang mengatur tentang bagaimana baiknya peternak luwak," kata Dhini Damayanti, salah seorang Volunteer PETA kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (17/10) di Conference Room, Somerset Grand Citra, Jalan Professor Doktor Satrio, Kav 1, Jakarta.

Hampir tidak mungkin untuk mengumpulakan biji kopi dari kotoran luwak di alam liar. Namun beberapa produsen tetap melabelkan biji kopinya sebagai "sumber liar" walaupun pada kenyataannya biji kopi ini adalah "sumber kandang" termasuk salah satu produsen yang memberikan penyidik kami contoh kopi luwaknya.

Banyak pihak yang memberitahukan penyidik kami, bahwa memproduksi Kopi Musang Luwak yang berasal dari alam liar dalam jumlah besar sangatlah tidak mungkin.

"Walaupun meminum kopi yang diambil dari kotoran sangat tidak membangkitkan selera, hal ini bukanlah persoalan yang paling menjijikan dari kopi luwak," ungkap Wakil Presiden Operasi Internasional PETA Asia, Jason Barker.

Dengan membeli sebuah produk yang menyebabkan penyiksaan satwa, secara langsung sama saja dengan mendukung penyiksaan terhadap satwa. Inilah mengapa PETA mengajak para konsumen untuk memboikot kopi luwak.

Di alam liar, luwak gemar memanjat pohon untuk meraih buah kopi yang matang, namun kini jika luwak dikandangkan, luwak dipaksa untuk mengkonsumsi buah kopi secara berlebihan, sehingga luwak menjadi stress, dan kesehatan luwak menurun tajam.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kopi
 
  Ini 5 Efek Minum Kopi Setiap Hari yang Terjadi pada Tubuh
  Petani Kopi Hadapi Tiga Masalah Besar
  Kopi Indonesia Harus Jadi Identitas Dunia
  Kopi Robusta Bengkulu Salah Satu Kopi Terbaik Indonesia
  Final Torabika Cappuccino 'Cool Expression'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2