JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Ulama Banten (FUB) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan KPK, Jakarta, Kamis (24/11). Puluhan tokoh agama ini mendesak institusi penegak hukum itu untuk mengusut dugaan korupsi penyeleweangan dana hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar yang berasal dari APBD Banten.
Gabungan 40 orang ulama yang dipimpin KH. Abuyah Muhtadi Dimyati ini, diterima pejabat KPK. Pertemuan ini berlangsung sekitar satu jam. Usai pertemuan tersebut, Abuyah menyatakan bahwa pihaknya meminta KPK serius mengusut laporan masyarakat atas adanya indikasi korupsi di program dana hibah dan bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selain meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, para ulama ini juga mendesak KPK segera menetapkan tersangkanya. "Kami tidak ingin ada indikasi korupsi dalam pemerintahan Banten," kata Abuyah.
Seperi diberitakan sebelumnya, ICW dan Aliansi Independen Peduli Publik resmi melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke KPK atas dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi Banten. Dana itu terbagi untuk bantuan hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar.
Kebijakan Gubernur Banten ini tidak didasarkan pada kajian dan kelaikan yang jelas. Apalagi, jika melihat kondisi sosial masyarakat Banten yang carut-marut, fasilitas jalan yang tak memadai, baik pendidikan maupun kesehatan yang benar-benar masih buruk. Di tengah-tengah persoalan itu, Gubernur Banten membuat kebijakan bantuan hibah Rp 340 miliar kepada 150 lembaga yang ternyata sebagian diantaranya adalah lembaga fiktif.
ICW pun mengklaim bahwa pihak yang bertanggung jawab atas dana hibah dan baksos adalah gubernur selaku Kepala Daerah dan Kepala Dinas mendistribusikan dana hibah dan bansos itu. Atas segala tindakannya itu, Ratu Atut dapat dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(tic/spr)
|