Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Ulama Banten Desak KPK Usut Kasus Dana Hibah dan Bansos
Thursday 24 Nov 2011 23:51:15
 

Ratu Atut Chosiyah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Ulama Banten (FUB) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan KPK, Jakarta, Kamis (24/11). Puluhan tokoh agama ini mendesak institusi penegak hukum itu untuk mengusut dugaan korupsi penyeleweangan dana hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar yang berasal dari APBD Banten.

Gabungan 40 orang ulama yang dipimpin KH. Abuyah Muhtadi Dimyati ini, diterima pejabat KPK. Pertemuan ini berlangsung sekitar satu jam. Usai pertemuan tersebut, Abuyah menyatakan bahwa pihaknya meminta KPK serius mengusut laporan masyarakat atas adanya indikasi korupsi di program dana hibah dan bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, para ulama ini juga mendesak KPK segera menetapkan tersangkanya. "Kami tidak ingin ada indikasi korupsi dalam pemerintahan Banten," kata Abuyah.

Seperi diberitakan sebelumnya, ICW dan Aliansi Independen Peduli Publik resmi melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke KPK atas dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi Banten. Dana itu terbagi untuk bantuan hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar.

Kebijakan Gubernur Banten ini tidak didasarkan pada kajian dan kelaikan yang jelas. Apalagi, jika melihat kondisi sosial masyarakat Banten yang carut-marut, fasilitas jalan yang tak memadai, baik pendidikan maupun kesehatan yang benar-benar masih buruk. Di tengah-tengah persoalan itu, Gubernur Banten membuat kebijakan bantuan hibah Rp 340 miliar kepada 150 lembaga yang ternyata sebagian diantaranya adalah lembaga fiktif.

ICW pun mengklaim bahwa pihak yang bertanggung jawab atas dana hibah dan baksos adalah gubernur selaku Kepala Daerah dan Kepala Dinas mendistribusikan dana hibah dan bansos itu. Atas segala tindakannya itu, Ratu Atut dapat dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(tic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2