JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN – RB) Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Badan Kepegawaian Negara (BNK) mulai hari Rabu (27/3) hingga 16 April mendatang melaksanakan Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) atau tenaga honorer yang pendapatannya tidak dari APBN/APBD.
Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta, Rabu (27/3) mengingatkan, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. “Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada,” ujarnya.
Dalam mengumumkan listing KII itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010.
Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan, dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Adapun pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII, menurut Budi Hartono, baru akan dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI (pendapatannya dibebankan pada APBN/APBD) dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.
“Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD,” ungkap Malau.
Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.(bkn/es/skb/bhc/opn) |