JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dana tau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak 2020, di Gedung KPU Jakarta, Rabu (2/10) lalu.
Ada dua draft PKPU yang diuji publikkan, antara lain PKPU Pencalonan dan Pembentukan badan Ad Hoc Tata Kerja Panita PPK, PPS dan KPPS.
Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutan berharap melalui uji publik dua draft PKPU ini pihaknya bisa mendapatkan masukan untuk penyempurnaan aturan Pemilihan 2020. Terlebih PKPU Pencalonan yang menurut dia sangat dekat penggunaannya.
Anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting Manik menambahkan uji publik atas draft PKPU Pencalonann adalah untuk menyempurnakan PKPU sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 15 Tahun 2017). Penyempurnaan terkait mekanisme yang harus diikuti oleh partai politik.
Sementara itu Anggota KPU Wahyu Setiawan melanjutkan bahwa dalam draft PKPU yang diuji publikkan ini KPU berencana mengatur kembali larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Juga ada gagasan agar ada aturan yang lebih eksplisit terkait pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dikesempatan lainnya, Anggota KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa didalam draft PKPU juga diatur tentang pembatasan umur bagi penyelenggara ad hoc 60 tahun dan aturan untuk menyertakan keterangan bebas narkotika. “Agar tidak ada lagi petugas menjadi korban pada level paling bawah,” kata Ilham.
Uji publik terhadap dua PKPU dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian dan lembaga (Kemenkopolkam, Kemenhumham, Kemendagri, PPATK, KPK), Bawaslu, NGO dan perwakilan dari media massa.(humpaskpuri/dosen-ieam/bh/sya) |