BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap sistem pengujian kendaraan atau KIR keliling yang sudah diberlakukan. Pasalnya, dalam pelaksanannya kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
"Pengujian kendaraan atau KIR secara keliling sejauh ini hanya sebatas di atas kertas. Sebab, pelaksaannya di lapangan ditemukan banyak penyimpangan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum," kata Sekertaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, kepada wartawan, Rabu (15/2).
Menurut dia, dalam pengujian kendaraan terdapat prosedur yang perlu dilakukan, agar hasil pengujian dapat diketahui secara transparan. Hal ini sangat perlu untuk mengetahui kendaraan tersebut masih layak layak beroperasi atau tidak di jalan raya. Langkah ini penting untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.
"Langkah proaktif Dishub sangat penting untuk mencegah permainan dalam uji KIR tersebut. Transparansi snagat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Yaya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah berkirim surat ke seluruh perusahaan bus baik Antarkota Antar propinsi (AKAP) maupun Antarkota Dalam Propinsi (AKDP) di Kabupaten Bekasi, agar mereka mematuhi aturan yang berlaku untuk melakukan uji kendaraannya setiap enam bulan sekali.
Sedangkan Dishub setempat juga perlu melakukan pengawasan secara intensif, saat kendaraan memasuki jembatan timbang sekaligus mampu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dalam melakukan tes kesehatan awak kendaraan secara berkala.
"Faktor kesehatan dan kelayakan pengemudi juga penting untuk mencegah kecelakaan di jalan raya. Dishub juga harus melakukan tes kesehatan sopir secara berkala, tidak hanya pada saat menjelang hari raya saja," tandasnya.(eko)
|