SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang di pimpin Joni Kondolele sebagai Ketua dengan anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus dalam sidang pada, Rabu (19/7) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Udin Mulyono yang merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Samarinda terhadap terdakwa Udin Mulyono 3 tahun penjara, lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subandi dari Kejaksaan Negeri Bontang pada, Kamis (13/7) lalu selama 6 tahun penjara, karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara, Pledoi atau pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Surasman, SH pada sidang Jum'at (14/7), majelis hakim juga menilai tuntutan terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan JPU dimana dakwaan primer tidak terbukti, terang hakim Joni Kondolole dalam amar putusannya.
Ketua majelis hakim dalam dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan-dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Udin Mulyono selain dihukum penjara 3 tahun, juga didenda Rp. 50 juta kalau tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara, dan juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp3.162.500.000,-. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim juga menyatakan uang Rp 2,5 milyar yang dikembalikan terdakwa ditambah satu unit Mobil CRV disita untuk negara.
Sementara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Subandi dari Kejaksaan Negeri Bontang langsung menyatakan banding, sedangkan terdakwa Udin Mulyono melalui penasihat hukumnya Surasman kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap kedua tersangka lainya; Ernawati selaku Bendahara KONI Kota Bontang dan Samsuri selaku Ketua harian, masing mading selama 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntan Jaksa 5 tahun penjara, selain itu kedua tersangka juga dituntut denda Rp 50 juta dan atau tidak dibayar maka aksn diganti dengan hukum penjara 3 tahun penjara.(bh/gaj) |